LIPUTANSUMUT.COM – Team Pegasus Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru tangkap dua orang pencuri barang di Pusat Perbelanjaan Carefour Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, Minggu (05/05/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Penangkapan Ridwan Hadi Hutasoit (29) dan Dinda Dalimunthe (28) warga Jalan Tanjung Morawa Gg. Suka Mulia KM. 12,5 Desa Bangun Sari Tanjung Morawa ini, berdasarkan laporan pengaduan Sabardi (35) warga Jalan Karya Wisata Medan Johor sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/761/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 06 Mei 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH dan Panit ll Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH serta personil lainnya mengatakan, pencurian barang-barang milik Pusat Perbelanjaan Medan Fair tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 Wib. Dimana pelaku saat itu mempunyai teman bernama APEK dan SARIP. Selanjutnya mengajak untuk belanja ke Carefour, dan pada saat sampai ke Carefour APEK meminta uang kepada istri pelaku. Kemudian diberikan uang sebesar Rp. 2 juta dan menyuruh pelaku untuk belanja barang-barang.
Kemudian ke-4 pelaku masuk ke dalam Swalayan Carefour dengan berpura-pura sebagai pembeli. Di lokasi, mulai mengambil barang-barang dari pajangan toko berupa pakaian dewasa, pakaian anak-anak, mainan anak-anak, bahan pokok, alat kosmetik. Selanjutnya pelaku memasukkan barang tersebut ke dalam troli. Sementara teman pelaku bernama APEK dan SARIP terlebih dahulu keluar melalui pintu keluar.
Selanjutnya pelaku keluar dari dalam menuju pintu keluar tanpa melakukan pembayaran di kasir dan alaram berbunyi, sehingga pelaku diamankan petugas security serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
“Petugas yang terjun dilokasi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru.
Adapun barang bukti yang disita petugas kepolisian dari tangan pelaku yakni 18 Potong baju anak-anak 13 potong celana pendek anak-anak, 8 Potong baju dewasa, 3 potong baju daster wanita, 3 potong baju muslimah cowok, 1 buah topi, 2 buah celana dalam wanita, 1 buah BH wanita, 1 Kotak celana dalam wanita, 2 kotak pewarna rambut merk. Lorea, 1 buah boneka, 1 bungkus anggur, 1 botol jus alpukat, 2 buah kaleng sarden, 2 buah Hand Body, dan 2 buah tas ransel.
“Atas perbuatan kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Martuasah H. Tobing Sik. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses