LIPUTANSUMUT.COM – Perekrutan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 di Desa Umbubalodano, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI.
Pelanggaran perekrutan ini diduga terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) Xlll dan TPS X Desa Umbubalodano Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara.
Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan, anggota KPPS yang sudah diluluskan berkas di dua TPS tersebut ada ditemukan yang belum Tamat SD dan juga yang belum Tamat SMP. Padahal sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) bahwa setiap anggota KPPS itu di wajibkan tamatan SMA/Sederajat.
Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa SH saat dikonfirmasi, Senin (01/04/2019) sore terkait pelanggaran perekrutan anggota KPPS tersebut di Desa Umbubalodano menyebutkan, informasi ini akan saya teruskan kepada Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori.
“Untuk memastikan pelanggaran perekrutan anggota KPPS di TPS Vlll dan TPS X Desa Umbubalodano tersebut, informasi ini akan kita teruskan kepadan Ketua PPK Kecamatan Sitolu Ori,” ucap Ketua KPU Nias Utara singkat melalui handphone selular miliknya saat di hubungi kru media ini.
Menyikapi permasalahan perekrutan anggota KPPS tersebut di Desa Umbubalodano Kecamatan Sitolu Ori, Beritani Zega, SE yang juga tokoh pemuda Desa Umbubalodano turut angkat bicara. Ia meminta Ketua KPU Kabupaten Nias Utara untuk serius menerapkan peraturan yang ada.
“Kita minta Ketua KPU Nias Utara agar betul-betul menerapkan peraturan yang ada dalam perekrutan anggota KPPS di Desa Umbubalodano,” ungkap Beritani Zega.
Karena, lanjut Beritani Zega, KPU dan Bawaslu serta PPK bisa mengambil tindakan yang tepat dan tegas. Karena jelas persyaratan perekrutan anggota KPPS sesuai dengan aturan yang tertuang di PKPU RI NO 3 Tahun 2018 pasal 36 ayat 1 huruf “h”.
“Supaya masyarakat lebih mempercayai pemilu yang bersih dan bebas dari KKN, KPU Nias Utara harus memberikan sanksi kepada penyelenggara perekrutan anggota KPPS di TPS Vlll dan X Desa Umbubalodano kepada PPS atas pelanggaran seperti ini,” harap Beritani Zega.
Adapun nama-nama anggota KPPS di TPS VIII dan TPS X Desa Umbubadalono yang diduga tidak memenuhi persyaratan dalam pendaftaran sebagai anggota KPPS yakni, Danahati Zega belum tamat SMP, Yuni’aro Zega Tamat SMP, Areli Ziliwu belum Tamat SD, Yunifati Harefa belum tamat SD. (Kariaman Zega/BERSAMBUNG)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses