LIPUTANSUMUT.COM – Unit Lantas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Nibung Raya Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Senin (21/01/2019) sekira pukul 16.30 Wib.
Kegiatan penertiban ini di pimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu Tuchfac Lubis dan didampingi Provost.
“Adapun hasil dari penertiban dan penindakan kali ini 12 set surat tilang dan 1 unit kendaraan roda 4 di angkut dengan menggunkan derek karena ditinggal pemiliknya parkir di bahu jalan yang menyebabkan lalu lintas macet di seputaran lokasi,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik melalui Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu Tuchfac Lubis.
Selain memberikan tindakan dengan tilang, lanjut Kanit Lantas Polsek Medan Baru, pihaknya juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan himbauan dikmas lantas melalui Publik Adrees.
“Tujuan dari kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di Jalan Nibung Raya, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintas dikawasan tersebut,” ucapnya.
Dan apabila ke depan para pemilik kendaraan terus melakukan parkir sembarangan, tambah Kanit Lantas Polsek Medan Baru, kita akan tertipkan kembali dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika para pemilik kendaraan membandel dan terus melakukan parkir sembarangan dikawasan Jalan Nibung Raya tersebut, akan kita tertipkan kembali dan memproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pantauan dilokasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. (zega)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses