Meda, Liputan Sumut – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejatisu), selamatkan 34 Miliar uang masyarakat Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015, 18 kasus penyidikan dan 21 penututan.
Hal ini dijelaskan Novan Hadian. SH, Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu (Kasidik) saat awak media ini mendatangi ruangan kerjanya.
“Iya, yang sudah kita selamatkan uang masyarakat provinsi sumatera utara pada tahun 2015 ini. 34 Miliar, 18 kasus penyidikan dan 21 penututan,” jelas Novan.
Disinggung apa saja rincian kasus yang diungkap oleh pihak Kejatisu tersebut? dirinya mengatakan, banyaklah, intinya itulah semua jumlah uang rakyat provinsi sumatera utara yang sudah di selamatkan oleh pihak Kejatisu pada tahun 2015 ini dari para koruptor,” ujarnya mengakhiri. (Kzega)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Baru di Kota Medan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
No Responses