Medan, LS – Polresta Medan bersama Polsek Sunggal memaparkan dua kasus berbeda yang diperbuat oleh petugas BNN Gadungan. Kamis, (21/01/2016) sore.
Informasi yang dihimpun di Polresta Medan menyebutkan, kasus pertama terjadi pada Selasa (22/12/2016) malam, yang mana 8 orang berasal dari LSM Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI) mereka mengaku sebagai petugas BNN pada saat mendatangi korban AR (44) dan HH (49) dikediamannya di Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal.
Selanjutnya, dikediaman korban ke 8 tersangka tersebut melakukan penggeledahan dan langsung menuduh kedua korban sebagai bandar narkoba. Kemudian, kedua korban dibawa ke suatu tempat disebuah gubuk-gubuk, lalu kedua korban diperkosa dengan cara bergantian.
Sementara itu diketahui kasus yang keduanya, yang mana pada hari Minggu (10/01/2016), saat itu 10 orang anggota LSM BANI yang mengaku sebagai petugas BNN, mendatangi korban, BI dan langsung menuduh korban sebagai bandar narkoba.
Petugas BNN gadungan itu langsung membawa korban ke kantor mereka, setelah itu, para pelaku menghubungi orangtua korban dan meminta tebusan uang sebesar Rp.100 juta rupiah.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Sik mengatakan, kasus yang pertama, dari 8 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang dari kediamannya masing-masing, yakni Ivan Prayuda (44) warga Pasar III Marelan, Rusli (35) warga Desa Sunggal Kanan, Eric Chaniago (41) warga Jalan Martosari, Marelan, dan Suharyadi (43) warga Jalan Klambir Pasar IV, Hamparan Perak. Sementara teman tersangka lainnya Inisial AD (32), AL (50), RD (44) AZ (45) masih (DPO).
” Jadi dari kasus pertama itu, 4 orang tersangka telah berhasil kami amankan, dan 4 orang tersangka lagi masih diburon,” ucap Mardiaz didampingi Kapolsek Sunggal.
Mardiaz menjelaskan, dalam menjalankan aksi para tersangka, mereka mengaku sebagai petugas BNN dan menuduh korban sebagai bandar narkoba. Kemudian kedua korban dibawa ke suatu tempat gubuk-gubuk. Selanjutnya korban diperkosa oleh pelaku.
” HH diperkosa oleh 2 orang pelaku yang masih DPO, sedangkan AR alat kelaminnya dimasukkan kayu dan botol, kemudian kedua korban disuruh berguling-guling di tanah dan dipaksakan untuk melakukan adegan seksual,” terang Mardiaz.
Setelah itu para pelaku puas memperkosa, kata Mardiaz, lalu kedua korban pun dibawa dan diturunkan di pinggir jalan.
” Setelah kami mengecek, dan ternyata LSM BANI itu belum terdaftar di Kesbang Linmas,” jelas Mardiaz.
” Kalau kasus yang kedua itu dari 10 tersangka, 3 orang sudah berhasil kita amankan. Yang lebih anenya lagi, para pelaku modus yang sama juga mereka lakukan, para tersangka mengaku petugas BNN dan kemudian menuduh korban sebagai bandar narkoba, lalu korban,” ucap Mardiaz.
Mardiaz memaparkan, setelah petugas BNN gadungan itu menangkap korban, kemudian para pelaku menghubungi orangtua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp.100 juta.
” Karena orangtua korban tidak mampu membayar uang sebesar itu dan hanya mampu membayar 10 juta rupiah saja, setelah itu orangtua korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” papar Mardiaz.
Dari pengakuan para pelaku sebutnya, mereka melakukan aksi itu di Kota Medan saja dan belum ada melakukan di luar Kota Medan.
” Saya berharap agar masyarakat jangan terlalu percaya tentang penangkapan narkoba, pastikan terlebih dahulu, tanya identitasnya, karena yang berhak melakukan penangkapan narkoba itu pihak kepolisian dan BNN,”
terang Mardiaz..
terang Mardiaz..
Saat disinggung dari mana aliran dana LSM tersebut, Mardiaz menduga jika dana itu didapat dari hasil pemerasan para pelaku kepada korbannya.
” Saya menduga dana mereka dari hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku dengan korban, dan ketua LSM BANI tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” tegasnya.
” Dari para tersangka, diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza, uang tunai 8 juta, 1 unit laptop, 1 unit airsoft gun, dan 32 I’d card LSM BANI hasil pemerasan yang mereka lakukan.
” Kasus tersangka dikenakan Pasal 285, Pasal 328, dan Pasal 351 KUHPidana, dan kasus kedua, dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan,” tegasnya Mardiaz. (K.zega)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses