LIPUTANSUMUT. COM – Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengukap kasus penculikan, Kamis (20/12/2018) pukul 13.00 wib.
Informasi yang dihimpun, ada pun korban bernama Muhammad Isa, (35) warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak. Sementara empat pelaku berinisial ES (40), HP, (31), TK (52) E, (35).
Para pelaku di tangkap . Selasa, (18/12/ 2018) pukul 20.00 wib diJalan Paya Bakung No. 1 Hamparan Perak. Dengan barang bukti, satu unit Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK
AKBP Ikhwan Lubis SH. MH mengatakan dalam Pemaparannya para pelaku tersebut merasa ditipu oleh korban yang menjanjikan memasukkan anak pelaku menjadi Karyawan di Bandara Kuala Namu, setelah diberikan sejumlah uang, anak pelaku tidak juga masuk bekerja dan uang tidak dikembalikan.
Kapolres Belawan menceritakan kejadian itu terjadi Pada Hari Selasa (18/12/2018) pukul 20.00 wib para pelaku Edi Suranta beserta rekan – rekannya datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu.
Kemudian para pelaku langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil korban kepada istri korban. Setelah diberikan kunci mobil, para pelaku membawa korban beserta mobil korban.
Selang satu jam, para pelaku menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman korban akan dibunuh.
“Mendapat ancaman pelaku, Istri Korban melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para TSK berhasil dibekuk.” Kata Kapolres (dam)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses