Laporan Putri Pariwisata Kabupaten Nias Utara tahun 2017 Ihwal Pencemaran Nama Baik, segera P21

Laporan Putri Pariwisata Kabupaten Nias Utara tahun 2017 Ihwal Pencemaran Nama Baik, segera P21
Keterangan: Febriana Nazara (Mantan Putri Pariwisata Kabupaten Nias Utara

Nias Utara, LIPUTANSUMUT.COM – Dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Putri pariwisata Nias Utara 2017, Febrina Nazara alias Anna oleh akun facebook Dewy Telaumbanua yang diduga milik salah seorang ASN Kabupaten Nias utara pada hari senin(27/11) sekitar pukul 23.52 WIB masih mandek di tangan penegak hukum.

Kasus itu berawal, ketika akun Dewy Telaumbanua lewat messenger pribadinya menuding Anna melakukan perselingkuhan dengan suaminya berisial (AH) yang kemudian diketahui merupakan salah seorang Dosen di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Gunungsitoli. Selang beberapa waktu, hal serupa dilakukan beberapa oleh akun lain. Merasa tudingan itu tidak benar, Anna akhirnya membuat LP pada tanggal 02 Februari 2018 dengan nomor polisi: LP/29/II/2018/NS.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terlapor telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Oktober 2018. Dibuktikan dengan surat yang dilayangkan Polres Nias Kepada Kejari Gunungsitoli Nomor:K/54.B/X/RES 2.5/2018/Reskrim yang juga ditembuskan kepada Pelapor.

 

Surat Polisi Kepada Kejari Ihwal Penetapan Tersangka

Kepala seksi pidana umum kejari Gunungsitoli, Fatizaro Zai ketika dikonfirmasi via selular pada kamis(13/12) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dari kepolisian. Dan berjanji menetapkan P21 dalam minggu ini.

“Saya sudah menyampaikan kepada pelapor. Kita akan P21-kan dalam minggu ini”. Katanya singkat.

Sementara itu, Anna yang dimintai tanggapannya via WhatsApp pada kamis(13/12) berharap kasus tersebut segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum.
“Saya berharap, penegak hukum dapat memproses kasus ini sebagaimana aturan hukum yang ada. Proses yang cukup lama ini, telah menyita perhatian saya. Sehingga kegiatan saya yang lain sedikit terganggu”. Tulis Anna melalui WA. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan