Pembunuh Rudi Selamat Ditangkap di Provinsi Riau

Pembunuh Rudi Selamat Ditangkap di Provinsi Riau

LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan tangkap pelaku pembunuhan sadis bernama Mahyarudin Siregar (35) di areal sungai kebun sawit Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Jumat (07/12/2018) kemarin. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya setelah melarikan diri selama 4 hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (3/12/2018) lalu, di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Saat itu korban bernama Rudi Selamat (45) bersama anaknya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban bernama Susilawati. Setibanya disana, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berkelahi. Anak korban yang menyaksikan perkelahian tersebut melihat Bapaknya dipukul dibagian kepala oleh pelaku dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dan keluar dari rumah. Namun pelaku terus mengejar korban sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuhnya, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selanjutnya pelaku mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya. Namun Novi berhasil melarikan diri. Pelaku bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.

Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi keberadaan pelaku dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu Riau, langsung melakukan pengejaran. Petugas mengamankan istri korban yang berada di rumah saudara pelaku di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau. Namun pelaku tidak berada di lokasi. Petugas kemudian mengejar pelaku ke areal perkebunan sawit dan menangkapnya saat bersembunyi di sungai. Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengatakan motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban. “Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, dimana istri korban selingkuh dengan pelaku. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan kepada anggota sehinga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya,” kata Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Sabtu (08/12’2018).

Dari tersangka M-S, lanjut Faisal, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh pelaku, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban. “Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu pelaku dan melarikan barang milik korban. Kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Faisal. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan