KPU RI Minta Damai, Jason Hulu: Cukup Sudah Masyarakat Kepnis Menjadi Korban

KPU RI Minta Damai, Jason Hulu: Cukup Sudah Masyarakat Kepnis Menjadi Korban
Jason Hulu di Pengadilan Negeri Medan

Medan, LIPUTANSUMUT.COM – Sejumlah persoalan akan memecah kosentrasi KPU Republik Indonesia menghadapi Pemilu 2019 mendatang. Terutama ihwal perekrutan komisioner KPUD Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di wilayah kerja Timsel Sumut V.

Yosazanolo Hulu yang merupakan salah satu yang berperkara, kepada LIPUTANSUMUT.COM mengatakan bahwa ia menemukan beberapa kejanggalan pada tahapan perekrutan KPUD di wilayah Sumut V, sehingga pihaknya membuat gugatan ke pengadilan Negeri Medan dengan Dalil perbuatan melawan hukum. Diantaranya: Pemberhentian Timsel Sumut V yang tidak satu paket; KPU RI tidak memanfaatkan ruang tanggapan masyarakat untuk mempertimbangkan rekam jejak para calon, sehingga terdapat peserta yang diragukan integritasnya (salah satunya 2 komisiner di KPUD Kabupaten Nias Utara); serta sikap Timsel yang tidak patuh pada azas kepastian hukum, dimana pengumuman yang seyogianya diterbitkan pada tanggal 24 Oktober diundur pada tanggal 22 Oktober, sementara Tomy simamora (salah seorang Timsel) mengaku menggelar pleno penetapan pada tanggal 23 Oktober.

Jason Hulu demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa motivasinya memperkarakan masalah ini semata-mata agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang dapat terlaksana sesuai dengan azas Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Selain itu, Jason juga berkeinginan agar sejarah suram Pemilu ulang di Kepulauan Nias tidak lagi mencoreng pelaksanaan demokrasi di Indonesia tahun ini.

“Dua kali berturut-turut Pemilu di Kepulauan Nias, diulang! Artinya KPU RI sengaja membuka ruang pelanggaran Pemilu. Kita tidak akan biarkan itu terjadi lagi, cukup sudah masyarakat Kepulauan Nias menjadi korban kesemrawutan kebijakan KPU”. Katanya kepada LIPUTANSUMUT.COM di sela-sela mediasi yang diinisiasi KPU RI di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(21/11).

Sementara itu, Sudir Ziliwu (sekretaris DPD GMPK SUMUT) dkk telah lebih awal membuat gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Timsel SUMUT V. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan