LIPUTANSUMUT.COM – Emi Alias Eem (55) tak berkutik setelah ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan Karena menjual ganja kering di Jalan Bunga Pajak Kapuas, Kecamatan Medan Belawan.
Kapoles Pelabuhan Belawan AKBP, Ihwan Lubis MH melalui Wakapolres Kompol Taryono Raharja SH SIK mengatakan warga Jalan Selebes Gang Rukun, linkungan 43, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan ini, ditangkap pihak polisi berdasarkan informasi dari seorang warga, bahwa di lokasi tersebut tempat nya Jalan Bunga Pajak Kapuas Kelurahan Belawan II ada seorang perempuan sedang mengedarkan atau menjual ganja kering.
“Waktu Penangkapan Hari senin Tanggal 12 November 2018 sekira pukul 22.10 Wib, dengan barang bukti enam belas bungkus ganja kering, satu bungkus Tictak merek toreador,satu bungkus plastik warna merah berisi batang dan biji ganja, satu buah dompet warna hitam coklat” Sebut Wakapolres Kepada wartawan, Rabu (13/11/2018) Malam.
Masih kata Taryono, mendapatkan info tersebut taem opsnal yang di pimpin panit 2 Ipda St. Sibuea meluncur ke Lokasi. Ternyata benar ada seorang perempuan yang pada saat itu sedang duduk diatas meja di simpang pajak kapuas.
Kemudian Petugas unit reskrim menemukan 1 buah dompet warna hitam coklat yg di sembunyikan di paha disebelah kiri. Dimana di dalam dompet tersebut berisikan 16 bungkus (Am) daun ganja kering dan 1 bungkus tictak, beserta 1 bungkus plastik warna merah yg berisi batang dan biji ganja yg di temukan didalam kantong celana di sebelah kiri.
“Kasus sedang kami selidiki, untuk sementara pelaku sudang diamankan di sel Polres Pelabuhan Belawan,” singkatnya. (sadam)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses