6 Spesialis Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Medan Baru

6 Spesialis Pelaku Jambret Ditangkap Polsek Medan Baru

LIPUTANSUMUT.COM – Enam orang spesialis pelaku jambret/curas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, digulung Polsek Medan Baru, Jumat (19/10/2019).

Adapun keenam pelaku tersebut yakni Riko Prayoga (20) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Kecamatan Helvetia, M. Hidayat Siregar (20) warga Jalan Setia Luhur Gg Kenari Kecamatan Helvetia, Hari Simanjuntak (31) warga Jalan Jamin Ginting Pancur Batu, Arif Budiman (35) warga Jalan Karyawan Setia Budi Medan, Ricky Setiawan (27) warga Jalan Sei Mencirim Komp. Perumahan Bogevil, dan Aslam Asmar Ginting (23) warga Jalan Setia Luhur Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Said Husen Sik dan Panit ll Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Imanuel Ginting SH MH mengatakan bahwa aksi penjambretan itu terjadi pada saat korban Pangiar Amudi Manurung sedang berjalan kaki dari Jalan Abdullah Lubis menuju Jalan Sei Petani, Medan sambil menghubungi rekannya bernama Agus dengan menggunakan HP miliknya untuk membukakan pintu. Namun, datang 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas HP Samsung note 9 milik Korban. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan sesuai dengan LP/1331/X/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU.

“Pelaku yang pertama kita amankan bernama Dayat dan Riko, setelah kejadian,” kata Kapolsek Medan Baru seraya menyampaikan bahwa pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku yang diamankan tersebut mengaku melakukan aksinya bersama dengan temannya yang bernama Fatwa dan Bito (DPO). Sementara barang milik korban HP Samsung note 9 dibawa oleh pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

Setelah mendapat pengakuan dari kedua pelaku, lanjut Kompol Martuasah, Panit ll Reskrim Polsek Medan Ipda Immanuel Ginting SH MH bersama tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang milik korban dari pelaku Hari Simanjuntak pada hari Kamis 18 Oktober 2018. Yang mana HP milik korban di beli seharga RP 6.500.000 dari Arif Budiman. Kemudian kita langsung menangkap pelaku Arif Budiman.

Dari keterangan pelaku Arif Budiman, Kapolsek Medan Baru menyebutkan bahwa HP tersebut dibeli seharga Rp 4.300.000 dari para pelaku Utama Jambret Fatwa dan Beto. Dimana pelaku Arif menyuruh temannya Ricky Setiawan untuk menjemput HP tersebut ke sebuah restoran ternama di Kota Medan yang berada di Jalan Dr Mansur Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp 4.300.000 kepada pelaku Aslam Ginting dan Beto. Selanjutnya pelaku Ricky membawa HP milik korban dan menyerahkannya kepada pelaku Hari Simanjuntak.

“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT BK 6156 ADB warna Hitam, 1 Unit HP Merk Samsung Galaxy Note 9 warna Biru seharga Rp 14.500.000 milik korban yang diambil pelaku, 1 unit sepeda motor Supra X BK 4251 AFK warna hitam, Uang Rp. 500.000 disita dari pelaku Kiki, Uang Rp.133.000 dari pelaku Arif Budiman, dan Uang Rp. 63.000 dari pelaku Aslam Ginting,” paparnya.

Selain itu, para pelaku mengaku telah melakukan 8 kali aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru,” tandasnya. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan