LIPUTANSUMUT.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Terpadu Amplas dan seputaran Jembatan Fly Over Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (08/10/2018). Selain PKL, kendaraan parkir sembarangan juga menjadi fokus dalam penertiban tersebut.
Dalam penertiban itu, diturunkan 75 orang personel yang berasal dari unsur Dishub Kota Medan, Satpol PP, Brimob Poldasu, Dit Samapta serta Satlantas Polrestabes Medan guna mendukung kelancaran penertiban. Selain mengatasi kemacetan arus lalu lintas, tujuan penertiban yang dilakukan itu untuk mendukung penataan kota yang kini dilakukan Pemko Medan.
Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel tim gabungan terlebih dahulu menggelar apel di halaman depan Terminal Amplas. Setelah itu, tim gabungan bergerak menertibkan seluruh PKL yang masih menggelar lapak di seputaran Terminal Ampls. Tanpa pilih kasih, lapak milik PKL baik itu gerobak maupun meja langsung diangkut.
Informasi yang diperoleh, tindakan tegas itu dilakukan karena sebelumnya para PKL telah diingatkan agar tidak berjualan di seputaran Terminal Terpadu Amplas, termasuk di pinggir jalan, trotoar maupun di atas parit. Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban namun tidak membuat para PKL tersebut jera dan mereka kembali menggelar lapak di seputaran terminal yang dioperasikan sejak tahun 1991 itu.
Setelah membersihkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dari PKL, tim gabungan kemudian menyisiri jalan hingga seputaran Jembatan Fly Over. Tindakan tegas kembali dilakukan, mobil angkutan kota maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang parkir sembarangan langsung ditindak. Dimana dalam penertiban itu, 2 unit kenderaan roda empat ditilang dan diikuti penahanan terhadap 3 unit angkutan roda empat merek Sabdra Frima, Tao Toba Indah dan KPUM 64 karena tidak dilengkapi surat-surat.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera baik kepada PKL maupun kepada pengendara kenderaan bermotor dan juga angkutan umum. “Selain penilangan dan penahanan, kita juga menggembosi ban kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan,” kata Renward Prapat.
Usai penertiban, Kadishub Kota Medan menghimbau kepada pemilik kenderaan umum baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)/AKDP yang tidak memiliki izin pool agar berpangkalan di Terminal Terpadu Amplas, sebab tidak diperkenankan untuk mengangkat dan menurunkan penumpang di pinggiran jalan karena megganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Begitu juga dengan PKL, kita harapkan jangan berjualan lagi di atas trotoar, sebab trotoar dibangun bukan untuk tempat berjualan melainkan tempat pejalan kaki. Untuk itu, penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar akan terus kita lakukan. Di samping itu, kita juga minta kepada pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir,” himbaunya.
Penertiban yang dilakukan ini, tambahnya, selain mengatasi kemacetan, juga untuk mendukung penataan yang dilakukan Pemko Medan agar ibukota Provinsi Sumatera Utara ini menjadi lebih tertib, bermartabat dan lebih indah. “Medan Rumah Kita, mari kita jaga bersama sehingga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ajaknya. (red)
No Responses