LIPUTANSUMUT.COM – Polres Nias Selatan Sumatera Utara mengungkap 2 kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan. Faisa mengatakan bahwa dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.
“Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) pada hari Senin, (03/09/2018) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08/2018),” ujar Faisal.
Namun setelah di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku bahwa dia yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. “Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” paparnya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. “Pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Faisal.
Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Faisal. (red/Jimmy)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses