LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 175 liter yang berasal dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Minuman keras tersebut ditemukan petugas di dalam mobil penumpang jenis L300, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Senin (13/08/2018) kemarin.
Informasi yang diperoleh, awalnya petugas Polsek Lolowau yang sedang melakukan razia di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan mencurigai satu unit mobil penumpang jenis L300 dengan nomor polisi BB 1074 TA. Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat. Namun saat sedang memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, pengemudi mobil mulai gelisah dan menimbulkan kecurigaan terhadap polisi.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam mobil dan menemukan 5 jerigen yang berisi cairan, dan setelah diperiksa ternyata cairan tersebut adalah tuak suling. Polisi pun langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lolowau.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, saat itu pihaknya sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. “Namun saat digelar Operasi Pekat, mobil penumpang jenis L300 tersebut kita berhentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi yang diketahui bernama Hecatolo Bulolo alias Heca (29) tersebut terlihat gelisah. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaannya dan ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter,” kata Yunus.
Pada saat dimintai keterangannya di Polsek, lanjut Yunus, pengemudi mobil yang merupakan warga Desa Hililewuo Kecamatan Ulonoyo Kabupaten Nias Selatan itu mengaku membeli tuak suling tersebut dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. “Jadi tuo nifaro itu dibelinya dari Desa Sifaroasi Kecamatan Huruna dan akan di bawa ke Desa Godu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan. Saat ini barang bukti 5 jerigen tuak suling tersebut kita sita dan diamankan di Polsek Lolowau,” beber Yunus.
Selain itu, kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khususnya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (red/Jimmy)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses