LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Kepolisian Resort Nias Selatan Sumatera Utara kembali menyita minuman keras tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan. Operasi Pekat yang digelar personil Polres Nias Selatan dan Polsek jajaran selama 3 hari itu berhasil menjaring 8 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 280 liter.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Minuman keras jenis tuak suling yang disita ada 8 jerigen. Keseluruhannya merupakan hasil tangkapan personil yang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat selama 3 hari sejak Senin (30/07/2018) hingga Rabu (02/08/2018) kemarin,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, personil Polsek Lahusa menyita 3 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 105 liter, saat melaksanakan razia di Jalan Lahusa menuju Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Senin (30/07/2018) lalu. Tuak suling tersebut dibawa oleh seorang warga bernama Nelson Zebua (35) dengan sepeda motor. Saat di interogasi, warga Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias itu mengaku membeli tuak tersebut dari Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian pada hari Rabu (01/08/2018) pagi, personil Polsek Teluk Dalam mendapat informasi dari Kepala Pos Polisi Amandraya bawah ada 1 unit mobil yang membawa tuak suling akan melintas di kawasan Pos Polisi Amandraya. Personil Polsek Teluk Dalam yang mendapat informasi tersebut langsung melaksanakan razia dan memberhentikan satu unit mobil L-300. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 jerigen berisi cairan, dan setelah diperiksa ternyata tuak suling dengan volume sekitar 140 liter. Pengemudi mobil yang bernama Alex Giawa (24) warga Jalan Kueni Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mengaku membeli tuo nifaro tersebut dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya akan dijual di beberapa warung di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
35 liter tuak suling terakhir merupakan hasil sitaan personil Polsek Lolowau saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Orahili Onohazumba Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Rabu malam. “35 liter tuak suling tersebut dibawa oleh Oktafianus Halawa alias Okta (18) dalam satu jerigen dengan menggunakan sepeda motor. Saat di mintai keterangan, warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan itu mengaku membeli tuak suling dari Desa Duria Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, dan akan dibawa ke Desa Orahili Oyo Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan,” papar Faisal.
Seluruh barang bukti tuo nifaro tersebut saat ini telah disita dan diamankan di tiga Polsek.
AKBP Faisal Napitupulu menegaskan, Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras di Kabupaten Nias Selatan. Setiap minuman keras yang tidak memiliki ijin akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedarnya akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegas Faisal. (red/Jimmy)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses