LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengamankan dua orang pelaku jambret. Jum’at, (06/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku Curas/Jambret bernama Cindy Ravian (30) warga Jalan Pws No. 16 depan klinik Ananda dan Haryandi (42) warga Jalan Pws Gg. Mawar No. 10E itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Laurencia Lilin Danda Sari Nazara dengan no : LP / 826 / VII/ 2018 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 4 Juli 2018.
Dimana korban saat itu, Rabu (04/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib di rampas HP nya oleh pelaku di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah tepatnya di Halte Bus depan Plaza Medan Fair.
Informasi yang diperoleh, saat itu korban sedang duduk bersama temannya di Halte Bus depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto sambil memegang HP untuk mengorder Grab, namun tiba-tiba datang dari arah belakang 2 orang laki-laki dengan memgendarai sepeda motor Beat warna hitam, salah seorang mendekati korban dan langsung merampas HP yang sedang di pegang oleh korban. Selanjutnya pelaku naik ke sepeda motor yang sudah menunggu kurang lebih jarak 10 meter dari lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban yang merupakan anak Pidaman Nazara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, Rabu (04/07/2018) sekira pukul 23.00 Wib dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M. Said Husen Sik didampingi Panit ll Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Imanuel Ginting SH MH mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan fakta-fakta yuridis lainnya.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku teridentifikasi sebanyak dua orang,” kata Kanit Reskrik Polsek Medan Baru.
Namun, setelah kita dapat informasi, Jum’at (06/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib bahwa keberadaan kedua pelaku ini di seputaran Jalan Iskandar Muda tepatnya di sebelah eks Medan Plaza, kita langsung melakukan pengejaran serta penangkapan.
Akan tetapi, pada saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga diberikan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tidak mengihiraukannya dan terpaksa di lumpuhkan dengan menembak kaki kedua pelaku. Setelah itu, pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara untuk di berikan pertolongan medis.
“Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana Curas/Jambret tersebut,” jelas Iptu Husen.
Bukan hanya itu, pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama.
“Dimana sebelumnya pernah di tangkap Polsek Medan Baru dan telah menjalani hukuman pada tahun 2016 lalu,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat itu.
Namun, kata Husen, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di Wilkum Polsek Medan Baru, diantaranya melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Gatot Subrot pada tanggal 07 Juni 2018 sesuai dengan LP/711/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 7 Juni 2018, melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Nibung Baru pada tanggal 28 Juni 2018 sesuai dengan Laporan Polisi LP/751/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 18 Juni 2018. Selanjutnya melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Gatot Subroto pada tanggal 04 Juli 2018 sesuai dengan Laporan Polisi LP/826/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
“Barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam Les Merah BK 2204 AEM, 1 buah Helm warna Hitam, Jaket warna Abu abu dan 1 buah HP merk Vivo warna gold,” tandasnya. (zega)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses