LIPUTANSUMUT.COM – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pilkada Bersih (AMMPB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Jalan Sutan Hasananuddin Padangsidimpuan Utara, Jum’at (06/07/2018).
Aksi yang di gelar oleh aliansi AMMPB ini bertujuan untuk menyampaikan orasi mereka bahwa KPU Kota Padangsidimpuan diduga telah gagal dalam melaksanakan Pilkada di Kota Padangsidimpuan dan tidak berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 1 ayat 69 tentang Pillada serentak tahun 2018.
Kordinator aksi Karim Pohan didampingi kordinator lapangan Hedi Sulaiman menyampaikan orasinya di depan kantor KPU Padangsidimpuan. Mereka menyebutkan bahwa KPU Kota Padasidimpuan tidak jujur karena telah meloloskan pasangan Irsan – Arwin untuk maju di Pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan.
Hal itu disebabkan karena hasil surat pengunduran diri Irsan Efendi sebagai Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang dikeluarkan DPRD Provinsi Sumatera Utara terhitung tanggal 6 Juni 2018 yang seharusnya 30 hari sebelum pemungutan suara.
“Kami menduga KPU Kota Padangsidimpuan telah mencederai pesta demokrasi pilkada walikota dan wakil walikota di Kota Padangsidimpuan ini yang telah meloloskan pasangan Irsan-Arwin. Padahal Irsan-Arwin tersebut tidak memenuhi persyaratan,” ungkap para demonstran di depan kantor KPU Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, para demonstran juga meminta agar KPU Kota Padangsidimpuan segera membatalkan kemenangan pasangan nomor 3 Irsan-Arwin dengan menggunakan spanduk dan poster lainnya untuk menyampaikan tuntutan.
Menyikapi aspirasi para pengunjuk rasa tersebut, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Arbanur Rasyid didampingi Komisioner dan Koordinator lainnya menghampiri dan menyapa para pengunjuk rasa.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan menyampaikan kepada demonstran bahwa pasangan Irsan-Arwin mulai dari pendaftaran sampai pencalonan telah memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai paslon walikota dan wakil walikota pilkada serentak tahun 2018.
“Dimana surat pengunduran diri Irsan Efendi Nasution sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan telah ada dan sudah kita terima sesuai surat yang diberikan KPU pada tanggal 13 Februari 2018,” kata Arbanur Rasyid.
Oleh karena itu, adik-adik jangan membaca hukum dan peraturan tersebut setengah-setengah seperti PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 69 punya Ayat 1 sampai 6. Tapi di bacalah semunya.
“Bila adik-adik tidak puas dan menuding KPU Kota Padangsidimpuan gagal dalam melaksanakan Pilkada Walikota Tahun 2018 ini, silahkan adik-adik mahasiswa mengadu dan laporkan ke DKPP, MK, PTUN dan juga PN,” ajak Arbanur Rasyid.
Arbanur juga menegaskan bahwa KPU Kota Padangsidimpuan tidak memiliki kepentingan apapun, namun kepentingan KPU hanya untuk mensukseskan pilkada serentak tahun 2018 di Kota Padangsidimpuan. Dan kita juga akan siap di sumpah mati apabila kami memiliki kepentingan untuk memenangkan salah satu paslon. Dan saya minta juga apakah para pengunjuk rasa ini bersedia di sumpah mati jika demo ini benar murni dan tidak ada yang mensponsori atau membekingi.
“Saya siap di sumpah mati pake kitap suci Al-Quran jika saya memiliki kepentingan pribadi untuk memenangkan salah satu paslon. Dan saya juga meminta kepada adik-adik mahasiswa apakah kalian juga siap di sumpah mati jika unjuk rasa ini tidak ada yang mensponsori,” tantang Arbanur kepada demonstran.
Kemudian Ketua KPU Kota Padangsidimpuan memberikan salinan copyan surat Ketua DPRD dan PKPU mengenai pilkada sesuai dengan permintaan massa pengunjuk rasa. Dan setelah mendengar penjelasan dari Ketua KPU Kota Padangsidimpuan selanjutnya massa membubarkan diri.
Pantauan liputansumut.com di lokasi unjuk rasa yang di gelar AMMPB tersebut di depan kantor KPU Kota Padangsidimpuan berjalan aman dan tertib dengan pengawalan dari pihak Kepolisan dan Sattpol PP Kota Padangsidimpuan. (Syahrul Tanjung)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses