Perwakilan Suku Batak Dukung Poldasu Tangkap Pelaku Penghinaan di Medsos

Perwakilan Suku Batak Dukung Poldasu Tangkap Pelaku Penghinaan di Medsos

LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mendapat dukungan untuk segera menangkap Faisal Abdi, yang terduga pelaku penghinaan kepada suku Batak terkait postingannya di media sosial (Medsos) Facebook. Dugaan tindak pidana penghinaan yang dinilai melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) No11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri sudah dilaporkan Parluhutan Situmorang sesuai laporan polisi No : LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.

CP Nainggolan menyebutkan, Minggu (01/07/2018), tindakan yang dilakukan Faisal Abdi tersebut di medsos dianggap telah meresahkan, khususnya orang Batak yang ada di seluruh dunia. Karena Medsos dapat dijangkau siapa saja, kapan saja, serta dimana saja. Untuk itu, kita minta kepada pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas dan menangkap pelaku.

“Selama ini kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di Sumut dalam keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sangat terjaga. Walau tidak mempengaruhi kebhinekaan yang sudah terjalin selama ini, tindakan pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya untuk menjaga etika dalam penyampaian pendapat,” kata CP Nainggolan.

Menurutnya, pelapor Parluhutan Situmorang merupakan langkah positif seorang warga negara yang taat hukum, walau dalam konteks mewakili suku Batak di seluruh Dunia yang merasa martabat dan harga dirinya ternodai. Karena, suku Batak bertujuan untuk menindak pelaku secara personal dan siapa saja yang terlibat, tanpa bermaksud menjadi ego kesukuan sehingga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan yang menimbulkan perpecahan.

“Saya rasa pelapor murni tindakan seorang warga negara yang taat hukum, mewakili suku Batak yang menganggap pelaku telah melakukan penistaan terkait SARA. Jadi hal ini bukan ego atau faktor kesukuan yang nanti dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga meluas dan berdampak bagi kerukunan yang ada selama ini. Konsepnya harus dipahami, tindakan pelaku murni tindak pidana yang ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang,” tegas mantan anggota DPRD Kota Medan itu.

Sementara itu, mewakili praktisi hukum muda Sumut, Sri Falmen Siregar SH mengatakan, sebagian besar generasi muda suku Batak yang aktif menggunakan informasi dan transaksi elektronik menegaskan tidak terima dengan adanya penghinaan terhadap SARA di Medsos. Selain dinilai melanggar etika dalam menyampaikan pendapat melalui Medsos, tindakan pelaku yang menyebutkan suku Batak tolol dan memakan kotoran salah satu hewan jelas melanggar undang-undang.

“Kami generasi muda sangat bangga dan nyaman dengan keberagaman yang sudah terawat selama ini. Saya juga yakin, setiap warga negara harus menjaga etika dalam penyampaian pendapat, apalagi sudah diatur dalam UU ITE. Meski dugaan penghinaan yang telah viral di Medsos ini tidak berkaitan dan berdampak terhadap kerukunan saat ini, tapi harapan kami agar polisi lebih aktif menindak tegas pelaku. Dan diharapkan hal ini menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki serta menjalankan hak dan tanggungjawabnya,” ucapnya.

Ketua DPD Kerukunan Masyarakat Batak Sumut Daniel Pardede mengimbau, agar pelaku sadar dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sehingga suku Batak dapat mengampuninya sebagai saudara sebangsa dan setanah air.

Selain itu, ia berharap agar masyarakat khususnya suku Batak tidak terpancing emosi dalam menanggapi hal ini.

“Kami berharap, pelaku menyerahkan diri sehingga ada pengampunan sebagai saudara  sebangsa dan setanah air. Sebagai seorang Evangelis, kami dapat mendoakan saudara agar dapat menjadi orang Pancasilais. Saya harap, orang Batak jangan terpancing emosi dalam menghadapi masalah ini,” harapnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengaku, pihaknya telah menyelidiki dan akan menangkap pelaku penghinaan dalam postingan pada akun media sosial (Medsos) Facebook atas nama Faisal Abdi, yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.

Kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/06/2018), Kapoldasu menegaskan, kasus itu sudah dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku. Ia juga telah memerintahkan Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu melacak dan menangkap pemilik akun Facebook tersebut. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan