Sumut, LS – Musyawarah Luar Biasa Bersama KNPI se Kepulauan Nias yang diselenggarakan di Aula Serba Guna inf, Asanudin Kodim O213 Nias di Gunungsitoli pada hari sabtu 9 Januari 2016 menuai Protes oleh beberapa Tokoh Pemuda Nias Utara tentang pelaksanaan acara tersebut.
Famo Telaumbanua salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Nias Utara mengatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa KNPI tersebut, telah melanggar mekanisme organisasi yang telah di atur pada Peraturan Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.
” Seharusnya sebelum pelaksanaan musyawarah tersebut Pengurus Caretaker mempunyai tugas untuk melakukan Pendekatan Kepada sejumlah OKP dan Meminta bantu Kepada Pengurus KNPI Terdekat (Nias) untuk melaksanakan Sosialisasi Organisasi KNPI. Apalagi menurut informasi bahwa OKP yang telah terdaftar di Badan KesbangPol Pemerintah Kabupaten Nias Utara masih minim atau bahkan belum ada,” jelas Famo Telaumbanua.
Lanjutnya mantan Wakil Sekretaris DPD KNPI Nias itu menjelaskan, sesuai Anggaran Dasar KNPI Pasal 18 tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten / Kota dapat diadakan apabila Ketua DPD KNPI Provinsi melanggar AD/ART KNPI Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/ Kota dan dapat diadakan atas permintaan secara tertulis.
” Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan. Maka Musyawarah Daerah Luar Biasa KNPI Kabupaten/ Kota berwenang untuk memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah pada periodesasi berjalan,” terangnya.
Dijelaskannya, kisruh dan dinamika Organisasi yang terjadi pada saat ini, telah terjadinya Dualisme Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat KNPI ini menjadi permasalahan di tataran organisasi tersebut di tingkat Kab/Kota. Setelah mengetahui bahwa Kubu yang melaksanakan Musyawarah Luar Biasa bersama tersebut, adalah dari Kubu Versi Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Fahd L Arafiq.
” Berdasarkan Surat dari Kemenkumham peri hal penegasan Keabsahan DPP KNPI Hasil Kongres XIV Papua,pada tgl 30 Oktober 2015 Nomor : AHU2.AH.01.04-192 yang beralamat di JL. HR. Rasuna Said, Komplek Gema Kuningan, Jakarta Selatan. Secara tegas menyampaikan Pengurus DPP KNPI adalah Muhammad Rifai Darus (Ketua Umum), Sirajuddin Abdul (Sekjen) dan Firman Baso (Bendum ), Dewan Pengawas/MPI adalah Ahmad Doli Kurnia (Ketua) dan Mustafa M. Radja (Sekretaris),” papar Famo Telaumbanua.
Atas kejadian tersebut, Famo Telaumbanua salah satu Pemegang Mandat Organisasi (OKP) Mewakili Tokoh Pemuda Kabupaten Nias Utara menyampaikan peryataan sikap : Menolak dengan Tegas Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa KNPI Kabupaten Nias Utara pada tanggal 9 Januari 2015, dan Hasil Keputusannya karena telah melanggar AD/ART KNPI.
” Saya menyatakan dukungan penuh kepada Pemegang Mandat Versi M. Rifai Darus sesuai surat dari Kemenkumham. Dan Mendesak DPP/DPD KNPI untuk tidak melegitimasi hasil Musyawarah Luar Biasa tersebut,” tegasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses