Ngaku Petugas PLN, Sali dan Ali Diciduk Polisi

Ngaku Petugas PLN, Sali dan Ali Diciduk Polisi

LIPUTANSUMUT.COM – Akibat ulahnya, Sali (40) dan Ali Imran Hasibuan (24) warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Percut Seituan, harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Area. Keduanya diciduk personel Polsek Medan Area karena mengaku sebagai pegawai PT Razza Prima Trafo yang merupakan mitra PT PLN. Kedua tersangka juga nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN Rayon Medan Kota, Jalan Ismailiyah Gang Bulan, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan medan Area.

Informasi yang diperoleh, Selasa (26/06/2018), aksi kedua petugas PLN Gadungan ini tak berjalan mulus. Pasalnya, kedua tersangka Sali dan Ali Imran Hasibuan tertangkap basah saat sedang mencuri kabel listrik pada hari Senin sore (25/06/2018).

Selain itu, kedua tersangka tak bisa berkutik saat tertangkap basah mencuri kabel milik PLN. Dan akibat ulah mereka, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Area guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang SIP melalui Kanit Reskrim, Iptu P Hutagaol mengatakan, pencurian kabel milik PLN itu terjadi pada hari Minggu siang (24/06/2018).

P Hutagaol menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan memakai seragam PT Razza Prima Trafo dan Helm Safety menuju lokasi mengendarai sepeda motor. Saat tiba di lokasi, kenyakinan tersangka Sali langsung memanjat trafo distribusi dengan menggunakan tali tambang dan tersangka Ali Imran Hasibuan menunggu di bawah untuk memantau situasi.

“Saat diatas trafo, Sali memotong ujung kabel. Setelah semua kabel di atas putus, tersangka Ali Imran Hasibuan mengambil dan menurunkannya ke bawah,” kata P Hutagaol.

Namun, belum semua kabel berhasil diturunkan ke bawah, aksi kedua tersangka diketahui seorang warga bernama Jadiman Hutapea, yang sedang melintas di sekitar lokasi.

Melihat kejadian itu, kemudian Jadiman melaporkan ke Polsek Medan Area dan pihak PLN. Tak lama berselang, personel kepolisian Polsek Medan Area dan petugas PLN tiba di lokasi dan langsung menangkap basah kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang kita amankan dari kedua tersangka yakni 1 buah tali tambang untuk memanjat, 1 pasang seragam PT Razza Prima Trafo, 1 buah tang potong, 1 buah tang biasa, 1 buah obeng bunga, 1 buah tespen, 3 kabel NYY, 1 kabel Tic yang sudah dipotong, 1 buah tas sandang, 1 unit sepeda motor Suzuki BK 5041 AAM dan 1 buah pedang Samurai.

“Atas perbuatan kedua tersangka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan