Operasi Pekat, Polsek Lahusa Nias Selatan Kembali Sita 210 liter Miras Tuak Suling

Operasi Pekat, Polsek Lahusa Nias Selatan Kembali Sita 210 liter Miras Tuak Suling

Liputansumut.com, Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan Kamis Sore (07/06), kembali menggagalkan peredaran 210 liter minuman keras (miras) tuak suling asal Kecamatan Gido Kabupaten Nias, yang akan dibawa ke dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan. Ratusan liter miras tersebut dijaring dari 2 orang warga, saat petugas kepolisian sedang melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di jalan Lahusa Teluk Dalam, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Tuak suling tersebut kita amankan saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di jalan Lahusa Teluk Dalam. Total miras yang disita ada 6 jerigen, dengan volume kurang lebih 210 liter”, jelas Catur.

6 jerigen tuak suling tersebut, lanjut Catur, diamankan dari 2 orang warga. Yang pertama, 5 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 175 liter dibawa oleh Tadeus Temazisokhi Zagoto (35) warga Desa Bawonahono Kecamatan Fanayama Kab Nias Selatan. Tuak tersebut diperoleh dari Desa Sifandruria Kecamatan Gido Kabupaten Nias dengan menggunakan mobil mobil pick up dengan nomor kendaraan BK 8270 CJ, dan akan dibawa ke Desa Hilimagari Kecamatan Toma, Kabupaten Nas Selatan.

Kemudian 1 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 35 liter lain nya, disita dari Aroza’a Gowasa (55) warga Desa Bawodobara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, saat melintas dengan sepeda motor jenis Supra dengan nomor kendaraan BB 2513 LW. “Aroza’a mengaku jika tuak suling tersebut dititipkan oleh seorang warga Desa Lahusa Satu Kecamatan lahusa yang bernama Ama Vita, untuk diberikan kepada anak nya di Kelurahan Teluk Dalam. Tuak tersebut rencana nya akan digunakan keperluan pesta pernikahan”, ujar Catur.

“Setelah di data dan buat surat perjanjian di Polsek agar tidak mengedarkan atau menjual minuman keras, kedua warga tersebut kita pulangkan, namun barang bukti 6 jerigen tuak suling kita sita”, tegas Catur.

“Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan akan terus kita laksanakan sesuai atensi Kapolres Nias Selatan, terlebih dengan sasaran narkoba, kejahatan jalanan dan minuman keras”, pungkas nya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan