Medan, LS – Dua wanita yang bekerja sebagai operator judi online tingkat Internasional, ditangkap Satreskrim Polresta Medan di Jalan Pendidikan, Komplek Liberty No.C-15, Medan Barat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono,Sik,SH didampingin Kanit Pidum, AKP Bayu mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan sejak bulan Desember tahun 2015 lalu.
” AM sudah bekerja satu tahun dan HJ yang dipekerjakan AM sudah bekerja enam bulan, mengaku mendapat omzet hingga Rp. 500 juta/bulan dan mereka digaji sebesar Rp.3 juta/bulan,” ucap Aldi. Kamis, (07/01/2016) sore.
Bayu Kanit Pidum Polresta Medan menambahkan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah peralatan elektronik, seperti komputer, token transfer uang, ATM dan rekening bank.
” Judi online tersebut beroperasi menggunakan website antara lain www.viva79.net, www.sbobet.com, www.ultra88.com, www.368.com, www.poker88.com. Setelah user membuka website itu, operator lalu berkomunikasi dengan cara chatting, dan setelah mendaftar serta mentrasferkan sejumlah uang. kedua tersangka lalu mengirimkan user id dan password kepada pemain. untuk selanjutnya bermain judi didunia maya, dengan cara memilih klub sepak bola. yang akan ditaruhkan paling sedikit Rp. 25 ribu,” papar Bayu.
Tim Reskrim Polresta Medan masih memperdalam kasus ini.
” Kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Aldi. (david)
No Responses