LIPUTANSUMUT.COM – Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma dirumahnya di Jalan Melinjo II Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan, Sumut. Sabtu, (19/05/2018).
Informasi yang diperoleh bahwa penangkapan Himma Dewiyana Lubis diduga telah membuat postingan di akun facebook Himma dan viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen yang diduga menyampaikan ujaran kebencian. Kejadian tersebut setelah tiga serangan bom bunuh diri pada hari Minggu (13/05/2018) di tempat ibadah Surabaya, dan dikabarkan Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
“Skenario pengalihan yang sempurna…
#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 itu langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya tersebut sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
“Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Ia mengatakan bahwa motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
“Selain itu Sdr Himma juga merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, karena menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye pada tahun 2014 lalu,” jelasnya seraya menyampaikan bahwa pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya.
Namun, lanjut dia, karena meresahkan masyarakat posttingan itu, personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut yang diduga terdapat ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dan dapat untuk diusut. Dan saat ini wanita kelahiran tahun 1972 itu kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Selain itu, polisi juga telah melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman. Karena begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoax hingga mengundang ujaran kebencian.
“Ternyata pemosting ujaran kebencian dan hoax ini bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi masayarakat yang berpendidikan tinggi,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata mantan Wakapolrestabes Medan Ini, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
“Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan Hoax dan menimbulkan ujaran kebencian,” ajaknya. (tim)
No Responses