Medan, LS – Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin didampingi Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi, Wakasat AKP Saudur Sitinjak, dan para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Medan.
Mardiaz menjelaskan, jajarannya kembali meringkus 56 tersangka begal dalam aksi kejahatan jalanan terhitung sejak bulan Desember 2015 hingga awal Januari 2016.
” Dari hasil penangkapan perampok tersebut. Empat tersangka diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam press releasenya dihalaman mako polresta medan kepada wartawan. Rabu, (06/01/2016) sore.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini adapun penangkapan 56 tersangka tersebut. Mencakup kasus kejahatan jambret dan begal ini. Menurutnya ada 34 kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polisi.
” Mereka diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir terhitung sejak Desember 2015 hingga 5 Januari 2016,” ucap Mardiaz.
Ditambahkannya. aksi kejahatan para tersangka itu. Mereka lakukan pada 92 Tempat Kejadian Perkara diwilkum Polresta Medan. Bahkan para tersangka tersebut biasanya beraksi dengan modus memepet korban dengan cara bergerombol.
” Beberapa diantara mereka sudah sering beraksi dan merupakan penjahat atau residivis kasus yang serupa. para pelaku perampokan tersebut, dalam menjalankan aksinya selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” terang Mardiaz.
Kapolresta mengatakan, beberapa orang diantaranya sudah beraksi berulang kali hingga di 23 lokasi di Kota Medan. Bahkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas berupa tembakan dibagian kaki. terhadap empat orang tersangka karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas.
” Oleh karna itu, Polresta Medan akan terus berupaya menekan maraknya aksi kejahatan jalanan tersebut. Dengan menggelar patroli rutin disejumlah titik-titik yang dianggap rawan,” tegasnya.
Adapun jumlah kasus terungkap dimasing-masing Polsek sebagai berikut : Polresta Medan 6 kasus,Polsek Medan Area 3 kasus,Polsek Medan Kota 3,Polsek Medan Timur 3 kasus,Polsek Medan Barat 5 kasus,Polsek Medan Baru 1 kasus, Percut 3,Polsek Patumbak 3,Polsek Delitua 1 kasus,Polsek Sunggal 5 kasus,Polsek Helvet 1 kasus.Sedangkan Polsek Pancur Batu dan Polsek Kutalimbaru nihil pengungkapan kasus diwilkumnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses