Polsek Lolowau Polres Nisel Sita 140 liter Tuak Suling

Polsek Lolowau Polres Nisel Sita 140 liter Tuak Suling

Liputansumut.com, Petugas Kepolisian Sektor Lolowau, Senin Sore (14/05) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Lolofoso Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dalam razia kali ini, petugas menyita 4 Jerigen minuman keras Tuak Nias/Tuak Suling (Tuo Nifaro) yang dibawa dengan mobil colt diesel.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler nya membenarkan penangkapan tersebut. ” Benar, ada kita amankan 1 unit mobil colt diesel yang membawa 4 jerigen yang berisi tuak suling. Mobil tersebut kita amankan saat menggelar operasi penyakit masyarakat “, ujar Yunus.

Saat sedang melakukan razia, lanjut Yunus, Mobil Cold diesel dengan Nomor Polisi BB 8011 LW tersebut hendak melintas. Anggota kita mencurigai gerak gerik supir yang diketahui bernama Yanuari Laia alias Ama Erna, warga Desa Lolomaya Kecamatan O’o’u Kabupaten Nias Selatan. ” Anggota lalu memeriksa bagian belakang mobil dan menemukan 4 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata isi nya minuman keras tuak suling. Supir bersama mobil beserta 4 jerigen tuak suling tersebut langsung diamankan ke Polsek Lolowau Polres Nias Selatan “, jelas Yunus.

Menurut pengakuan Yanuari, lanjut Yunus, tuak suling dengan volume sekitar 140 liter tersebut di beli dari Desa Soliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan di jual ke Desa Simandrolo Kecamatan O’o’u Kabupaten Nias Selatan. Supir truk kemudian kita data dan buat surat perjanjian agar tidak mengedarkan minuman keras lagi, sementara barang bukti 4 jerigen tuak suling kita sita”, ungkap Yunus.

Yunus Siregar mengatakan akan terus melakukan Operasi Minuman keras Tuak Nias/ Tuak Suling di Wilayah Hukum Polsek Lolowau. ” Operasi Pekat akan terus kita gelar sesuai perintah Kapolres Nias Selatan. Selain untuk mencegah timbul nya permasalahan di masyarakat, razia ini sekaligus merespon laporan masyarakat Kecamatan Lolowau dan menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan “, tutup Yunus.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan