UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN HELVETIA BEKUK JAMBRET

UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN HELVETIA BEKUK JAMBRET

Liputansumut.com, Medan, Pada tanggal,O4 Mei 2018 hari Jum’at sekira pukul 12.00 wib.Team 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Aipda.JR.Simanungkalit,Brigadir.CP.Naibaho.Brigadir Iskandar.yang di pimpin Panit 2. Reskrim Ipda.P.Sagala.SH.bergerak atas info dari Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus bahwa Terduga Pelaku 3 atas nama Bika Ayumi berada di tempat kerjanya di jalan Bakti Luhur di RA.JAYA WATER Air isi ulang.setelah Team 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengamankan Terduga pelaku 3 atas nama Bika Ayumi dan mengakui bahwa HP Merk Vivo tersebut di jual kepada Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus.selanjutnya di lakukan Interogasi bahwa HP tersebut di suruh jual oleh Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar

Setelah Team 7.5.Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan info keberadaan Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar berada di rumahnya yang bealamat jalan Tani Asri Gang.Jambu kec.Medan Sunggal Kab.Deli Serdang,

langsung Unit 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang di pimpin Panit 2.Reskrim Ipda.P.Sagala.SH.melakukan penangkapan dan mengamankan Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar,selanjutnya Unit 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan Interogasi terhadap Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar dan Zulfahmi Siregar mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana di jln.Setia Luhur bersama Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian.

Setelah mendapat info dari Terduga Pelaku 4 atas nama Zulfahmi Siregar keberadaan dan alamat Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian,Unit 7.5 Reskrim Polsek Medan Helvetia bergerak kembali ke rumah Terduga Pelaku 5 atas nama Randi Andrian yang beralamat Jln.Banteng Gang.
Sederhana.No.10.A.

Selanjutnya mengamankan Terduga Pelaku 5 beserta sepeda motor Honda Vario BK 6606 AGU,sebagai alat melakukan Jambret.

Sebelumnya pada hari Sabtu 29 April 2018 sekira pukul 19.05 wib.Pelapor atas nama Grance Audira Nainggolan bersama 3 orang temennya sedang berdiri di depan gang Hidayah jln.Setia Luhur kel.Dwikora sedang memesan Gokar On Line karena di HP Pelapor yang ada Akunnya sehingga Pelapor yang memesan Gokar dengan memper
gunakan HP miliknya,pada saat memesan Gokar tersbut,tiba-tiba datang sepeda motor Metic warna Hitam yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki dan salah seorang Pelaku yang di bonceng langsung merampas HP milik Pelapor dan membawa pergi,sehingga Pelapor menjerit minta tolong kepada warga masyrakat di Tkp,namun warga masyarakat yang berada di Tkp.yaitu Jln.Setia Luhur.depan Gang Hidayah.tidak ada yang membantu atau menolong.selanjutnya setelah Gokar on line datang Pelapor kembali pulang ke rumahnya.

Pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018,
Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek medan Helvetia No.LP/332/V/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR HELVETIA.

Atas Laporan Pengaduan tersebut Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia.Iptu.M.Rian Permana.Sik.memerintahkan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia.Ipda.P.Sagala.SH dan Unit 7.5.Reskrim untuk melakukan Penye
lidikan dan Pengembangan di Tkp.jln.Setia Luhur gang Hidayah bersama Korban.

Setelah di lakukan Penyelidikan dan Pengembangan Team 7.5 Unit Reskrim mendapat info bahwa ada seseorang yang akan menjual HP yang mana HP tersebut sama seperti milik Pelapor sehingga Team 7.5. Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia bergerak langsung ke jln.
Pancing di depan Gedung MMTC,karena di sepakati lokasi untuk bertransaksi HP tesebut,setelah di sepakati Team 7.5 Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia langsung melakukan Transaksi dan dapat mengaman
kan di duga Pelaku 1 atas nama Dzulhifzi beserta HP Merk Vivo V5 warna Gold Milik Korban.selanjutnya di lakukan Interograsi di lapangan Terduga Pelaku atas nama Dzulhifzi mengakui bahwa HP tersebut di beli dari Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus Andri Pratama seharga Rp.1.650.000.(Satu juta enam ratus lima puluh ribu),setelah itu Terduga Pelaku 1 atas nama Dzulhifzi memancing terduga Pelaku 2 Bagus dengan melalui HP agar datang ke jln.Besar Tembung,setelah Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus datang Team 7.5.Unit Reskrim Polsek Polsek Medan Helvetia langsung mengamankan Terduda Pelaku 2 atas nama Bagus Andri Pratama dan selanjutnya Terduga Pelaku 2 atas nama Bagus mengakui HP tersebut di beli dari terduga 3 atas nama Bika Ayumi seharga Rp.1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah).

KORBAN :
Grance Audira Nainggolan.Umur 18 Tahun.Kristen protestan.Ikut Orang Tua.Alamat jln.Asrama.gang Rel.no.19.kel.
Helvetia.Kec.Medan Helvetia.

TKP DAN WAKTU.
Jln.Setia Luhur depan Gang Hidayah pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira pukul 19.05 wib.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Unit Honda Vario warna Hitam BK 6606 AGU.

– 1 (satu ) unit Hp Android Merk Vivo5.

Sementara itu Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH.mengatakan kasus 365 Jambret termasuk kasus Atensi dan terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang telah cepat mengungkap kasus tersebut,kedepannya agar lebih di Atensi kasus-kasus lainnya serta lakukan Hunting di daerah-daerah rawan lainnya serta tetap koordinasi dengan warga masyarakat yang di temui di lapangan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan