LIPUTANSUMUT.COM – Pasca dilaporkan oleh masyarakat di Kepolisian Resort (Polres) Nias terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 di Desa Oladano, Kecamatan Idanogo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tim Inpektorat mulai melakukan investigasi serta pemeriksaan dengan melakukan audit fisik di lapangan.
“Kedatangan kami kesini berdasarkan laporan pengaduan dan aspirasi warga yang masuk kepada kami. Ini merupakan fungsi pengawasan kami terhadap dana desa,” Kata Inspektur Pembantu (Irban) wilayah III Kabupaten Nias, Andika Laoli, kepada wartawan dilokasi. Rabu, (28/30/2018)
Andika menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penghimpunan dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan dana desa tersebut. Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan melakukan BAP kepada kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor untuk nantinya di konfrontir.
Selain itu, kata dia, setelah proses itu dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Nias melalui Inspektorat akan meneruskan hasil tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Saat ini kita masih melakukan proses. Pelapor akan dipanggil besok dan terlapor menyusul kita panggil. Setelah itu, kita sesuaikan dengan fakta dilapangan. Hasilnya nanti kita sampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua BPD Desa Oladano, Sofona Waruwu mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan ADD tersebut di Desanya pada tahun 2017 lalu yakni pengaspalan jalan sepanjang 362 meter dengan nilai Rp. 482. 336. 000. Dimana material yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam RAB. Selain itu, pada item pekerjaan lain berupa rehabilitasi sarana air bersih dan instalasi perpipaan dengan nilai Rp. 60. 854.800, tidak dilakukan sesuai yang tertera di dalam gambar.
“Dari pekerjaan sarana air bersih tersebut, hanya 5% saja yang terlaksana Pak,” kata Sofana Waruwu.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam pekerjaan itu diduga terdapat penghamburan ADD berupa bagi-bagi uang kepada beberapa oknum perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa sepengetahuan perangkat desa keseluruhan.
“Kami ada bukti video pembagian uang itu. Dan kami menduga bahwa ada konspirasi berjama’ah antara Kepala Desa dan TPK dalam pengelolaan anggaran dana desa ini. Karena TPK dan Kepala Desa serta beberapa perangkat desa lainnya merupakan keluarga Kepala Desa sendiri. Makanya kami sangat kecewa sekali dalam pelaksanaan kegiatan ADD ini yang tidak sesuai dengan RAB,” ungkapnya dengan menggunakan nada kesal.
Sofona berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan pihak-pihak yang terlibat diberikan efek jera.
“Kita minta agar kasus ini secepatnya dituntaskan oleh para penegak hukum. Siapa yang terlibat dalam masalah ini, silahkan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” harapnya. (tim)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses