Medan,Liputansumut.com,Setelah beberapa hari melayangkan surat ke JR Saragih terkait verifikasi ulang leges ijajah ke dinas terkait yang merupakan perintah dari keputusan Bawaslu Sumut, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima balasan surat dari JR Saragih yang diterima, Jumat (9/3/2018) sekira pukul 19.00 wib.
Surat tersebut bernomor 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.
Dalam surat itu disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir ijazahnya, Senin (12/3/2018) di Kantor Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 wib.
Terkait hal itu, komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan pihaknya sudah menerima surat JR-Ance terkait jadwal legalisir ijajah.
“Kami akan siap mendampingi mereka sesuai putusan Bawaslu Sumut, meski ada sidang di PTTUN terkait persoalan ini,” ujar Zulkarnain seraya menambahkan, jadwal sidang di PTTUN bersamaan dengan hari keberangkatan ke Jakarta untuk menyaksikan legalisir ulang ijajah SMA JR Saragih, Senin (12/3/2018).
Sebelumnya KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 pada tanggal 7 Maret 2018 untuk meminta jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait atasnama JR Saragih dan Ance Selian.
Surat ini disampaikan sebagai tindaklanjut KPU Sumut atas putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 oleh Bawaslu Sumut.
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses