Medan,Liputansumut.com,Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban Josua Kristian Barus (19) warga Jalan DR. Mansyur Gg. Kenari No.16-f Medan, Sabtu 03 Maret 2018.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH menerangkan pelaku Hiskia Frandi Remana Tarigan (24) warga Jalan Terompet No.11 Kelurahan Titi Rante Medan diamankan berdasarkan keterangan dari pada saksi dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku.
“Kejadian penganiayaan itu berawal ketika pelaku bersama korban yang pada saat sedang didalam Bar Shot Traider Jalan Patimura Medan. Disitu pelaku sedang berjoget joget bersama temannya dan tiba tiba pelaku melempar rokok yang masih hidup ke arah korban sembari memukul wajah korban dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka dibagian wajah,”ujar Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Petugas yang mendapat informasi adanya keributan di Bar Shot Traider, kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku Melanggar Pasal 351 Kuhp, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses