Medan Liputan Sumut – Polsek Medan Timur membekuk perampok dan begal yang beraksi berkali-kali dikawasan jalan Cemara dan Pulau Brayan. adapun Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan karena tersangka saat ditangkap melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Fransisca Munthe SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ucok P.Nugraha Rambe SIK. Selasa, (29/12/2015) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pasal 365 begal itu, berdasarkan LP /1409 /XII / 2015 Polsek Medan Timur yang terjadi pada hari Rabu (09/12/2015) sekira pukul 04.15 Wib.
Dan selanjutnya pihaknya membekuk tersangka Dedek Nst (19) warga jalan Dua No .45 kel. pulo brayan ,kec.Medan Timur dan tersangka Wira Andika (32) warga Jalan Tiga No. 48 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec Medan Timur yang berada di TKP : jalan.Cemara dekat jembatan layang Kecamatan Medan timur.
” Adapun korbannya bernama Gunawan (25) warga Jalan Cemara Komp cemara hijau blok K 20. yang mengalami kerugian 1 tas, 1 HP Samsung s5, 1 HP Nokia,1 HP BlackBerry, surat2 berharga,dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000,” jelas Fransisca.
Dalam penangkapan para tersangka, turut disita 1 buah kelewang dan 1 sepeda motor scopy BK 3976 ACP.
” Modus yang dilakukan para Begal itu. yang mana pada saat korban pulang tiba-tiba dipepet oleh satu sepeda motor Scopy dan memberhentikan korban dan menodongkan kelewang kepada korban sehingga terjadi perkelahian karena korban mempertahankan sepedah motornya. teman korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan kedua tersangka pergi dengan membawa tas milik korban dan sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka,” terang Fransisca.
Berdasarkan keterangan dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi ada yang mengenal tersangka dari situlah kami mengembangkan kasus ini dan berhasil kami amankan 1 tersangka dan tersangka lainnya, baru kami tangkap pada hari Minggu.
” Pada saat penangkapan disebuah pos IPK, tersangka sempat melarikan diri. tapi, petugas berhasil menangkapnya. dan pada saat dibawa untuk menunjukkan TKP perampokan tepatnya di Jalan Cemara dekat jembatan layang, tersangka kembali berontak dan melawan petugas sehingga polisi memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali. Namun, tidak dihiraukan sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya sebelah kanan dibawah, dan tersangka langsung diberikan pengobatan di RS Bhayangkara Poldasu,” terang Fransisca.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mengaku pernah melakukan kejahatannya di Jalan Lampu didepan Sekolah Ywka barang bukti : HP evercross.
” Modus tersangka mengancam korban dengan mengatakan, kau yang tabrak adikku di Jalan Alumunium 1 pukul sekira 20.00 wib. Dengan melakukan pengancaman menggunakan kelewang kepada korban, dan di Jalan Brayan Bengkel depan TK. Kasus 363 bongkar rumah juga dolakukan oleh tersangka,” jelas Fransisca mengakhiri kepada liputansumut.com. (david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses