Usai Beli Sabu di Mangkubumi,Budi Diciduk Polisi

Usai Beli Sabu di Mangkubumi,Budi Diciduk Polisi

Medan,Liputansumut.com,Budi Erviandi Saragih (38) warga Jalan Pasar Pulo Brayan,Medan ditangkap petugas unit reskrim polsek medan baru.setelah sekembalinya membeli narkotika jenis sabu sabu dikawasan Jalan Mangkubumi Kel.Aur Kec.Medan Maimun,Minggu (21/1/2018) sekira Pukul 02.30 Wib.

Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim Iptu M Said Husen,Selasa (23/1/2018).mengatakan,ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam BK.1977.BI.membeli sabu dilokasi Jalan Mangkubumi Medan Maimun,ucap victor.

Dalam proses penyelidikan,dimana petugas menemukan mobil pelaku melintas dikawasan Jalan Pemuda,Medan.melihat sasaran didepan mata,polisi lantas melakukan pengejaran dan meringkus pelaku.

Alhasil setibanya didepan Hermes Palace Hotel,petugas menghentikan laju mobil yang dikendarai pelaku.setelah berhenti,petugas langsung menggeledah badan pelaku,ujarnya.

Ditambahkan lagi dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa : 1 paket sabu-sabu dan 1 bong kecil transparan beserta pipa kaca,jelas victor.

“Saat diinterogasi,pelaku ini mengakui bahwa sabu itu miliknya yang baru ia beli dari Mangkubumi dengan harga Rp.70 ribu,ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku dirinya dipersangkakan dengan Pasal.114,112 UU No.35 Tahun.2009.tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,tandas victor.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan