LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru ringkus dua pelaku penganiayaan di Jalan Bahorok Simpang Jalan Darusalam Medan, Selasa (16/01/2018).
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH Sik MH membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi yang diperoleh bahwa penganiayaan itu terjadi ketika korban David (28) warga Jalan Abdullah Lubis Gg. Mantri Medan mengendarai sepeda motor yang tiba-tiba datang pelaku Desmi dan Helbri mengendarai sepeda motor ke arah korban dan terjadi tabrakan.
Selanjutnya para pelaku mendatangi korban untuk meminta ganti rugi, Namun dikarenakan korban tidak merasa bersalah, korban pun menolak ganti rugi tersebut.
“Kemudian pelaku menelepon temannya satu lagi dan pelaku menganiaya korban dengan memukul dada korban, lengan korban dan kepala korban,” kata Victor Ziliwu.
Setelah para pelaku menganiaya korban, selanjutnya pergi dan meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah BK 5605 SAF. Sedangkan korban yang telah mengalami sakit pada bagian wajah dan kepala, mendatangi kantor mako Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan.
“Akibat perbuatan para pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Victor.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses