Medan,Liputansumut.com,- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus Pelaku Pencurian Handphone dirumah korbannya Juni Manurung (28) warga Jalan Bahagia Gg.Aman Kelurahan Titi Rante Medan,Jumat (22/12/2017) sekira pukul.23.50 Wib.
Adapun identitas Pelaku diketahui bernama Yudi Prayugo (33) yang ditangkap petugas reskrim pada tanggal 8 Januari 2018 dilokasi Jalan Jamin Ginting Pasar 2 Padang Bulan Medan.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH,Rabu (10/1/2018).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,jelasnya.
Sedangkan pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak Jendela Rumah Kos korban yang tidak terkunci.dengan memakai tanggok galah pelaku berhasil menjarah 1 buah Hp Blackbery Type Gemini dan 6 buah kosmetik merk oriflame milik korban,ungkap victor.
Alhasil berkat kegigihan anggota mengintrogasi korban dan melalui pulbaket terhadap saksi maka tersangka dapat ditangkap,ucap ziliwu.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku ini,dirinyapun dikenakan Pasal 363 KUHP,dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,tandas victor.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses