Sunggal,Liputansumut.com,- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Pasar I Komplek Pasar Indah Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang,Kamis (21/12/2017) sekira pukul.00.30 Wib.
Informasi yang dihimpun bahwasanya tersangka yang diamankan petugas diantaranya : Feri Kwan (35) warga Pasar I Komplek Pasar Indah Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang.
Menurut keterangan adapun penangkapan tersebut berawal ketika petugas.mendapatkan informasi jika dilokasi tersebut kerap adanya transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi.dan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip merah berisi sabu, 2 buah mancis dan 1 satu set alat hisap sabu (bong) dari kamar tersangka.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Sabtu (30/12/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut,ujarnya.
“Benar bang, berdasarkan informasi yang kita terima kita langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan bahwasanya sebelumnya tersangka ini pernah juga direhabilitasi.karena kecanduan narkotika jenis sabu di BNN Lido Bogor pada tahun 2013 Selama 1 Tahun.
Ditambahkan lagi dari pengakuan tersangka,ia sudah menggunakan narkotika selama 10 tahun,jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ini dirinya dikenakan dengan Pasal.114 Subs 112 dari UU RI No 35 Tahun.2009.tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,tandas wira.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses