LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Baru ringkus dua pembawa narkoba jenis sabu-sabu Irwandi dan Tomi Sahputra dikawasan Jalan AH. Nasutian Medan, Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka membawa narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
“Pada saat melihat kedua pria yang mencurigakan tersebut, lalu petugas menghampiri dan ketika itu keduanya kelihatan gugup. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap keduanya serta ditemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong depan sebelah kanan Irwandi,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Juru Periksa (Juper) Briptu Imanuel Dachi SH, Minggu (03/12/2017) siang kepada wartawan.
Karena, lanjut Victor, dari pengakuan keduanya bahwa barang haram itu mereka patungan untuk membeli 100 ribu rupiah bersama temannya Tomi dikawasan Jalan AH. Nasution.
“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 132 Sub112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses