Sunggal,Liputansumut.com,- Iskandar alias Ogut warga Jalan Tanjung Selamat Gg Hidayah diringkus petugas Polsek Sunggal lantaran nekat mencuri becak motor (Betor) milik Zulkifli di Jalan Tampo Tanjung Kecamatan Sunggal, Sabtu (2/12/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban yang hendak bekerja terkejut lantaran Betor miliknya sudah raib. Tak terima korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka kita amankan dari kediamannya,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya bersama rekannya yang berinisial AR, AN dan UC.
“Dari pengakuan tersangka, Betor milik korban telah dijual ke Botot yang ada di Binjai dengan harga Rp 2 juta, ia mendapat bagian sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menambahkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Wira.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses