Eldin Buka Diklat Penatausahaan Aset/ Barang Daerah Dilingkup Pemko Medan

Eldin Buka Diklat Penatausahaan Aset/ Barang Daerah Dilingkup Pemko Medan

IMG-20171128-WA0033

LIPUTANSUMUT.COM – Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin diwakili Kepala BKDPSDM Kota Medan Lahum SH, MM membuka Diklat Penatausahaan Aset/ Barang Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Medan, Senin (27/11/2017) di Hotel Grand Kanaya Medan.

Walikota Medan mengingatkan aparaturnya agar berhati-hati dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah, karena sampai saat ini pengelolaan aset dan barang masih menjadi masalah yang serius di hampir semua pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kota Medan.

Untuk itu, ia meminta aparaturnya untuk mengikuti diklat ini dengan serius agar indikator baik dari penatausahaan aset dan barang dapat terpenuhi.

“Saya minta ini menjadi perhatian kita bersama, karena penatausahaan aset/ barang akan berpengaruh pada pelaporan keuangan pemda,” kata Eldin.

Selain itu, ia juga mengajak aparaturnya untuk berkomitmen dan meningkatkan motivasi pegawai dan instansinya dalam mendukung upaya Pemko Medan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemko Medan.

“Gunakan standar acuan dan prosedur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang secara material menyimpang dari standar dan peraturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, panitia penyelenggara, Kabid PSDM, Harun Sitompul menyebutkan, Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengurus barang dan pejabat penatausahaan barang supaya mampu menatausahakan barang milik daerah dengan baik.

Diklat ini sendiri diselenggarakan mulai dari tanggal 27 November – 8 Desember mendatang, dan akan diikuti 160 orang ASN yang menjadi pengurus barang pada instansi serta akan dibagi 2 gelombang. Sedangkan untuk narasumber berasal dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri, BPKP Perwakilan Sumatera Utara dan Kantor Pengamanan Kekayaan dan Lelang. (Red/k.z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan