7 Paket Sabu Diamankan Petugas Dari Tangan Sukardi

7 Paket Sabu Diamankan Petugas Dari Tangan Sukardi

Sunggal,Liputansumut.com,- Seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu yakni : Sukardi (41) warga Jalan Penampungan Desa Payabakung Kec.Hamparan Perak.diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal,Minggu (19/11/2017) sekira pukul 14.30 Wib.

Informasi yang dihimpun kejadian tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat.bahwasanya dilokasi Jalan.Penampungan Desa Payabakung Kec.Hamparan Perak tersebut.kerap adanya transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi.oleh petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.tanpa berlama-lama petugas langsung meringkusnya.

Alhasil disaat digeledah petugas turut menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp.100 ribu.sehingga oleh petugas kemudian memboyong tersangka kemako polsek sunggal,guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Senin (27/11/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut,terangnya.

“Benar,tersangka kita amankan berdasarkan informasi yang kita terima,ungkapnya.

Ditambahkan lagi dari pengakuan tersangka ini ketika diintrogasi petugas.bahwasanya barang haram tersebut,baru saja dibelinya dari seorang pria berinisial AT (DPO) dengan harga Rp.400 ribu,ujarnya.

Sedangkan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut rencananya akan digunakan sendiri,jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dikenakan Pasal.114 Ayat (1) Subs Pasal.112 Ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tandas wira.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan