Sunggal,Liputansumut.com,- Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan kedua tersangka pencandu narkoba jenis sabu sabu.dilokasi Jalan Besar Sri Gunting Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal,Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 17.00 Wib.
Informasi yang dihimpun Kedua pelaku yang diamankan petugas diantaranya : M Ridwan (50) dan M Ikhlas (42) keduanya merupakan warga Jalan Tirta Deli Tanjung Morawa.
Menurut keterangan dari tangan keduanya,polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisikan sabu sabu.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Minggu (26/11/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,pungkasnya.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat,bahwa ada 2 orang yang dicurigai sedang membawa narkoba,ujarnya.
Mendapat informasi tersebut,oleh tim Reskrim Polsek Sunggal langsung mendatangi lokasi dan mendapati 2 pria yang dicurigai tersebut,ungkapnya.
Alhasil ketika digeledah petugas ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu-sabu,ucapnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka tersebut bahwasanya sabu itu diperoleh dari temannya yang sekarang masih DPO,jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka itu,dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,tandas Wira.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses