Medan,Liputansumut.com,- Fran Alfaris (45) warga Jalan Dr.Cipto No.20 Medan diringkus petugas reskrim polsek medan baru.atas kasus narkotika jenis ganja dikawasan Jalan Polonia,Medan.
Informasi yang dihimpun bahwaaanya pelaku kita tangkap setelah petugas menerima informasi adanya seorang pria baru membeli lintingan ganja dari wilayah Jalan Polonia Medan.
Guna menindak lanjuti informasi tersebut,kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dimaksud.
Alhasil setiba dilokasi,petugas mencurigai terhadap seorang pemuda yang berjalan kaki dengan terburu buru.kemudian petugas menghentikan pelaku dan saat digeledah,ditemukan barang bukti berupa 1 Amp ganja dan 7 lembar kertas tiktak.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu,Sabtu (28/10).mengatakan disaat diinterogasi petugas,dimana pelaku mengaku bahwasanya ganja tersebut dibelinya untuk digunakan sendiri,terang Victor.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap sang bandar,tandasnya.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses