Medan,Liputansumut.com,- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap pelaku atas kasus penggelapan mobil milik korban Rizatta Tripaldi (49) warga Jalan Sei Muara Belakang Medan.
Sementara itu Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SIK SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan,Minggu (22/10).menjelaskan pelaku yang diketahui bernama Iwan Hariadi (50),warga Jalan.Sei Tuntung Naru Medan.diamankan ketika petugas menerima laporan dari korban yang menyampaikan bahwa mobil mitsubishi kuda warna merah metalic BK 1045 LH miliknya.telah dilarikan oleh pelaku pada Tanggal 15 April 2015.
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil rental milik korban selama 20 hari.dengan perjanjian biaya sewa Rp.100.000 perhari.
Kemudian korban memberikan STNK dan kunci mobil miliknya kepada pelaku,ujar Aryya.
“Setelah korban menunggu 20 hari kemudian,ternyata pelaku tidak juga mengembalikan mobil tersebut.hingga membuat korban cemas dan melaporkan peristiwa tersebut kemako Polsek Medan Baru,ucap Aryya.
Mendapat informasi tersebut oleh petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh petugas penyidik,tandasnya.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses