LIPUTANSUMUT.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara segera “mencabut/ membatalkan” Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat desa. Dimana Perda tersebut tidak sesuai dengan Naskah Asli yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Nias Utara dengan Lembaga DPRD pada rapat Paripurna tanggal 07 Juli 2017 lalu.
Desakan Pencabutan/ Pembatalan Perda Kabupaten Nias Utara ini disampaikan oleh Fraksi PAN DPRD Kabupaten Nias Utara saat menggelar konferensi Pers di ruangan gedung DPRD Nias Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd didampingi Sekertaris Fraksi PAN Ya’aman Telaumbanua, SE, MM dan Bendahara Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Nias Utara Noferman Zega, Selasa (26/09/2017).
Amizaro memaparkan bahwa Perda Kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tersebut tentang Perangkat Desa, telah dilalui beberapa tahapan sebagai pertimbangan dari Risalah yang di sampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara kepada Lembaga DPRD, sehingga hasilnya dari kesepakatan itu dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Nias Utara melalui pertemuan khusus sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2017 tentang perangkat desa terbagi emapt Zonna mulai dari tanggal 11 September S/d 12 September 2017 yang lalu. Namun, dalam naskah yang di sampaikan pada saat itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD tanggal 07 juli 2017 bahwa Perda No. 3 tersebut tahun 2017 tentang perangkat desa terdiri dari 16 Bab dan 34 Pasal. Sementara yang disosialisasikan dalam Naskah hanya 12 Bab dan 28 Pasal. “Artinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara menghilangkan 4 Bab dan 6 Pasal sehingga menimbulkan pertanyaan dan rasa kekecewaan atas ketidak menghargai kesepakatan dan persetujuan dari Lembaga DPRD Nias Utara,” kata Amizaro Waruwu kepada wartawan, Selasa (26/09/2017).
Maaka dari itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2009 – 2014 itu meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara segera mencabut Perda No. 3 Tahun 2017 tentang desa sebelum menghadapi persoalan yang lebih parah lagi. “Kita minta Pemda Nias Utara segera mencabut Perda No. 3 Tahun 2017 tentang desa sebelum datang persoalanya yang lebih besar,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, kita juga menemukan kejanggalan pada Perda nomor 3 tahun 2017 tersebut. Dimana pada bagian penjelasan romawi II, pasal 18 ayat (2) huruf b menjelaskan “berhalangan tetap”. Sementara materi muatan penjelasan ini tidak ditemukan pada pasal 18 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud pada penjelasan. “Atas dasar itulah kami dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Nias Utara menolak/ tidak menerima Perda Kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tersebut,” ungkap pria yang akrab di panggil Mr. Long itu.
Sementara itu, Ketua BAPPERDA DPRD Kabupaten Nias Utara Ya’aman Telaumbanua mengatakan bahwa telah melaporkan kepada Pimpinan Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara melalui surat nomor: 09/BAPPERDA/IX/2017 perihal: Perbedaan Naskah Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa dengan Naskah hasil kesepakatan bersama pada rapat Paripurna tertanggal 18 September 2017 lalu. “Sebelum menyepakati Perda tentang Perangkat Desa ini, kita sudah melewati beberapa tahapan, termasuk Naskah yang Asli Perda ini telah melalui pengharmonisasian dan pemantapan oleh tenaga Ahli perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Wilayah Sumatera Utara. Setelah itu, baru kita sepakati bersama melalui rapat paripurna,” beber Ya’aman Telaumbanua.
Akan tetapi, dalam Perda yang terbit dan yang ditetapkan sebagai lembaran Daerah nomor 3 tahun 2017 sudah banyak yang di kurangi/ tidak sesuai dengan Naskah Asli sesuai kesepakatan bersama pada rapat Paripurna. “Namun aneh, dimana dalam Perda itu banyak yang di kurangi/ tidak sesuai dengan Naskah Asli sesuai kesepakatan bersama pada rapat Paripurna,” ucapnya mengakhiri. (Febeanus zalulkhu )
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses