Soziduhu Gulo : Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Nias Barat “Keliru”

Soziduhu Gulo : Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Nias Barat “Keliru”

LIPUTANSUMUT.COM – Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Barat, Taufik Fatizaro Gulo, SE melalui media dibantah oleh salah seorang pemuda asal Desa Lawelu bernama Soziduhu Gulo.

Dimana melalui media online Taufik membeberkan bahwa mekanisme penyeleksian berkas para CAKADES oleh panitia sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ia berdalil bahwa pedoman panitia sudah benar dan sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2014.

“Kami dari Komisi B telah mempertanyakan tentang TATIB dan mekanisme PILKADES ini dan panitia menjelaskan bahwa Yustenia Gulo pada saat pendaftaran, tidak dapat menunjukkan Ijazah SMP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai Perda Nomor 2 tahun 2014. Ia hanya bisa menunjukkan SKHU SMA, paket C. Jadi bukan sengaja digagalkan. Kita harus juga mempedomani bahwa peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan perda,” ucap Taufik Fatizaro Gulo melalui media online sorotkeadilan.com beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Barat ini merupakan imbas dari kisruh di PILKADES Desa Lawelu Kecamatan Ulu Moroi Kabupaten Nias Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pemuda Asal Desa Lawelu Soziduhu Gulo. Ia menilai pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Barat tersebut merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berdasar.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan itu. Apalagi yang bersangkutan berbicara atas nama Ketua Komisi B. Sebenarnya, ia juga putra Desa Lawelu, kan bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Jadi, saya menganggap pernyataannya itu merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berdasar,” tegas Soziduhu Golu kepada liputansumut.com.

Ia menyebutkan bahwa sebaiknya Taufik Fatizaro Gulo membaca peraturan itu dengan baik dan benar. Karena Dasar pelaksanaan PILKADES serentak tahun 2017 di Desa Lawelu telah tertuang dengan tegas dalam amanat Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 35 Tahun 2017.

“Seharusnya Pak Taufik membaca lagi dengan benar Perda dan Perbub yang mengatur tentang pelaksanaan PILKADES serentak tahun 2017 ini. Dasarnya jelas, yaitu PERDA No. 2 Tahun 2017 dan PERBUP No. 35 Tahun 2017. Jangan sekedar sesumbar membuat pernyataan di media, tanpa landasan yang kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, media online katanias.com memberitakan bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat mengakomodir CAKADES Yustenia Gulo turut meramaikan PILKADES Desa Lawelu. (BL)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan