Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bawalato Ditangkap Polres Nias

Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bawalato Ditangkap Polres Nias

IMG-20170914-WA0000

LIPUTANSUMUT.COM – Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga SH SIK melalui Wakapolres Nias Kompol Hermansyah Putra SH MSi memaparkan keberhasilan pihaknya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah inisial PB (8) di Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato, yang terjadi pada tanggal (30/05/2017) lalu.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Nias, terduga pelaku adalah Inisial TT Alias AI (33) warga Dusun III Desa Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Ia ditangkap petugas kepolisian di Daerah Simpang Kumu, Desa Ramba, Kec. Ramba Hilir, Kab. Rokan Hulu, Propinsi Riau, Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 18.30 Wib.

“Setelah kita menangkap terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pada hari Minggu (10/09/2017) terduga pelaku dibawa menuju Gunungsitoli dan tiba di Polres Nias pada hari Senin (11/09/2017),” kata Kompol Hermansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru dalam paparannya kepada wartawan.

Sementara itu, terduga pelaku TT Alias AI mengakui perbuatannya tersebut. “Saya mengaku bersalah dan mohon maaf atas perbuatan saya,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka yakni 1 buah celana, 1 buah baju korban, 1 buah celana serta sepasang sandal korban.

“Saat ini terduga pelaku ditahan di RTP Polres Nias,” terang Wakapolres Nias.

“Atas perbuatan terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” tegas mantan Kabag Ops Polresta Medan itu seraya menyampaikan terimakasih atas informasi dari masyarakat dan kerjasama rekan-rekan media. (Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan