Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan, Didenda Rp 10 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan, Didenda Rp 10 Juta

Medan, Liputan Sumut – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan diharapkan nantinya akan dirasakan oleh masyarakat dan masyarakat ingin melakukannya dengan baik serta mempunyai rasa kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan ini menjadi sebuah kota yang bersih. Pemerintah Kota Medan membuat Perda ini bukan untuk mengejar Piala Adipura, tetapi menjadikan sebuah kota yang betul-betul layak dihuni orang, karena kota ini bersih dan sehat sehingga banyak orang yang berkunjung, untuk menjadikan kota yang bersih tidak perlu hadiah-hadiah karena sebuah kota masyarakatnya sendiri yang menilainya.

Hal ini dikatakan oleh Pj Walikota Medan diwakili Sekda Medan Ir Syaiful Bahri saat membuka sosialisasi Perda nomor 6/2015 tentanng Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat Kota Medan, Selasa (22/12/2015) di Medan Club. Hadir unsure Forum Koordsinasi Pimpinan Daerah Kota Medan, nara sumber DR Ir Budi d Sinulingga,  Direktur Eksekutif Yayasan Hayati Indonesia dan Praktisi Lingkungan dan Sampah, Drs Marwan Ashari Harahap dan Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman Harahap SH.

Dikatakannya, untuk pengawasan Perda ini nantinya Dinas Kebersihan berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan melakukan bahwa sampah itu bukan hanya tugas pemerintaanh saja tetapi juga menjadi tanggung jawab Camat dan Kelurahan, Camat dan Lurah jangan berpangku tangan karena mereka juga merupakan bagian dari sisi pemerintahan untuk mebuat wilayahnya menjadi bersih sehingga kota ini disengangi masyarakat.

“ Perda nomor 6/2015 tentang pengelolahan Persampahan merupakan wujud dari pendekatan penanganan persampahan berbasis masyarakat, sebelum perda nomor 6/2015 diresmikan Pemko Medan telah melakukan inisiasi pengelolahan sampah skala Kelurahan yang dikelola secara rutin oleh masyarakat, “ ujar Syaiful.

Menurutnya,. Kota Medan luas 26.510 HA, jumlah penduduk 2,8 juta jiwa dengan pola produksi dan konsumsi yang tinggi, jumlah sampah perhari diperkirakan mencapai 1.500 ton, diperkirakan prosentase sampah terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar 81 persen, sedangkan Kota Medan saat ini hanya memiliki satu TPA dengan luas lahan yang terbatas, oleh karena itu dituntut pengelolaan persampahan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

“ Kita berharap sosialisasi tentang Perda Pengelolaan Persampahan ini dapat menjadikannya sebagai momentum pengembangan kesadaran kolektif, penanganan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sekaligus budaya baru masyarakat Kota Medan untuk kualitas lingkungan hidup yang lebih baik,“ harap Syaiful.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini nantinya perda nomor 6 tahun 2015 dapat dirtgakkan, namun sesuai dengan mekanismenya setahun dilakukan sosialisasi, jadi di November 2016 akan dilakukan penindakan, tentunya pelaksanan ini tidak sesederhana yang difikirkan, harus dipersiapkan personilnya karena Dinas Kebersihan tidak ada PPNS trntunya akan bekerja sama ddengan Satpol PP dan bagian Hukum, tentunya nanti akan dibentuk Tim, dan nantinya diawal tidak melakukan tindakan tetapi dilakukan secara pembinaan.

Dikatakannya, didalam Perda ini sudah diamanatkan dimana bila seseorang itu membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 10 juta atau  kurungan 3 (tiga ) bulan, bila Badan, Lembaga, atau Kantor membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, selain itu yang sangat strategis didalam Perda ini apa bila seseorang memberikan informasi terhadap masyarakat atau Lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif, tentunya masyarakat melaporkannya ke Dinas Kebersihan dan melalui Tim akan diproses hukumnya.

“ Makna didalam Perda ini kita semua sama-sama masyarakat Kota Medan mengawasi sampah, artinya bila di tegakkan Perda ini, jika sesorang melakukan pembuangan sampah sembarangan akan diproses oleh hukum didenda Rp 10 dan bagi yang melaporkan dengan bukti secara hukum dapat dipertanggung jawabkan akan diberikan insentif yang besaraya diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal), “ ujar Endar. (kzega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan