LIPUTANSUMUT.COM – Permainan game ketangkasan yang terindikasi “judi” dikawasan Kota Medan tampaknya semakin menjamur. Kali ini “judi” game ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut berada dikawasan Medan Sunggal, Rabu (06/99/17).
Adapun lokasi-lokasi tersebut berdasarkan penelusuran awak media, berada di Jalan Ringroad/Jalan Bayu atau yang kerap disebut dengan The Junggel Game, kedua berada di Jalan Ringroad yang kerap disebut Galaxi Zone, dan ketiga berada dikawasan Ruko Jalan Bakul Blok A. No.7 yang samasekali tidak memiliki plank/merk.
Berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan, jenis perjudian yag satu ini memang tidak begitu mencolok, karena sudah tersistematis dan terselubung agar tidak mudah untuk diketahui pihak umum. Bahkan dalam pengoperasiannya tak sedikit pemilik usaha berkelit dengan menunjukan perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah sebegai kedok bahwa lokasi usahanya legal, dan tak jarang sang pengelola juga kerap membawa becking yang datang dari Muspika atau Aparatur Hukum setempat.
Yang lebih parahnya lagi, para pemain bukan datang dari kalangan anak-anak, melainkan dari kalangan remaja, orangtua, dan bahkan ada yang tua serta beruban juga ikut memainkan game yang satu ini.
Dari hasil penelusuran awak media, untuk dapat memainkan game ini, awalnya pemain haruslah menukar uang terlebih dahulu dengan chip atau koin yang sudah disediakan oleh pengelola. Dan melalui chip atau koin itulah pemain baru bisa ikut bermain.
Setelah bermain, pemain yang menang akan mendapatkan voucher yang nantinya dapat ditukarkan dengan uang, namun pelaku usaha kerap mengatakan bahwa voucher itu hanya dapat ditukar dengan hadiah dan bukan uang, sembari menunjukan hadiah-hadiah tersebut yang sudah dipajang di dalam lokasi.
Namun bila dilihat secara teliti, hadiah-hadiah tersebut lama kelamaan akan terlihat usang dan kusam, bahkan berdebu, seakan tidak pernah bergeser dari tempatnya, yang menunjukan bahwa hadiah-hadiah tersebut tak lain hanyalah sebagai barang pajangan saja untuk mengelabui para pihak yang ingin menertibakan lokasi haram itu.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum di Medan pun angkat bicara, Pemerintah dan Aparatur Hukum diminta harus segera bertindak untuk membongkar dan menghentikan lokasi usaha yang berbau judi tersebut.
“Saya minta aparatur hukum dan pemerintah segera bertindak, bongkar sistemnya, hentikan usahanya dan tangkap pengelolanya, jangan sampai kota medan ini dikotori oleh lokasi-lokasi usaha judi yang nantinya dapat merusak moral masyarakat,” tegas Hamdani Parinduri SH yang merupakan Pengamat dan Praktisi Hukum di Medan.
Menurutnya, tidaklah susah bagi Pemerintah ataupun Aparatur Hukum untuk mengetahui serta kemudian menertibkan lokasi-lokasi tersebut agar tidak beroperasi kembali.
“Masalahnya tinggal niat untuk bertindak tegas saja yang perlu ditingkatkan, karena memang tidak gampang apalagi bila sudah terkontaminasi dengan sesuatu. Tentunya kita barharap jangan sampai berlarut-larut, karena tidak menuntup kemungkinan akan datang hukum rimba dari masyarakat setempat yang sudah bosan, dan sadar akan hukum serta estetika moral kebangsaan sehingga bertindak anarkis untuk menertibkan lokasi-lokasi usaha perjudian tersebut,” tandasnya. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses