LIPUTANSUMUT.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kampar mempertanyakan penerbitan surat sertifikat ISPO beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar.
“Saya menduga adanya permainan atas rekomendasi yang dikeluarkan dinas atau instansi terkait untuk mendapatkan sertifikasi ISPO di Kabupaten Kampar,” ucap Ketua DPD LSM LIRA Kampar, Ali H, Minggu (03/09/2017) di Bangkinang Kota.
Karena, katanya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia, wajib dilakukan Mandatori atau sukarela (Poluntary).
“Permentan Nomor 11 tahun 2015 juga mengatur pengolahan sertifikasi ISPO, bertujuan untuk memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan,” terangnya.
Menindaklanjuti hal itu, berdasarkan kajian dari Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati/Walikota dan Gubernur menandatangani surat rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
“Masa berlaku sertifikasi ISPO selama 5 tahun dan satu tahun sebelum berakhir, perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan kepada komisi ISPO,” jelasnya.
Untuk diketahui, lanjutnya, Lampiran Permentan No 11/permentan/OT.140/3/2015 tertanggal 18 Maret 2015 yang berbunyi bahwa Dokumentasi kegiatan pembukaaan lahan tanpa bakar ditetapkan dari tahun 2004. Pembuatan sistem drainase terasering bagi lahan dan kemiringan tertentu, penanaman tanam penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah
“Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan persyaratan dan kewajiban tercantum dalam izin lingkungan atau AMDAL/RKL-RPL sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya.
Pasalnya, perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dan penanaman kelapa sawit dengan jarak sampai dengan 500 meter tepi waduk/danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan tepi sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan sungai besar, 50 meter kiri kanan tepi anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dan tepi jurang, 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
“Apabila kegiatan penanaman seperti tersebut diatas tidak dilakukan oleh perusahaan, maka harus dilaporkan kepada institusi yang berwenang,” tegas Ali H.
Ia juga sangat yakin bahwa penerapan prinsip dan kriteria memang diberlakukan di setiap perusahaan, namun kemungkinan sulit bagi perusahaan mendapatkan sertifikat ISPO dari Kementerian Pertanian RI.
“Untuk itu, DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar akan menelusuri secara serius persoalan ini hingga tuntas, agar penerapan pemberian sertifikasi ISPO ini sesuai dengan prinsip dan kriteria yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses