LIPUTANSUMUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan BUMD (PT. Bumi Nisel Cerlang) melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Teluk Dalam, Selasa (29/08/2017).
Kajari Nias Selatan Riyono, SH,Mhum mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman atau MOU hari ini adalah untuk mendorong BUMD Nias Selatan bisa lebih berkiprah dalam melakukan pembangunan di nias selatan melalaui badan usaha.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya banyak melakukan diskusi dengan bumd, namun banyak keraguan-keraguan terutama dalam hal yuridis. “Dan melalui penandatanganan Mou ini, kami dari pihak Kejari Nisel akan melakukan upaya pendampingan serta konsultasi hukum terutama dalam bidang perdata,” katanya.
Langkah sebagai permulaan yang akan dilaksanakan adalah melakukan inventaris aset. Misalnya, bangunan atau barang bergerak atau tidak bergerak untuk dirapikan dan jenis apa saja dan dimana keberadaannya seperti yang disampaikan oleh Bupati Nias Selatan.
Oleh karena itu, kami berharap gerakan dari bumd nisel lebih gesit menjalin konsultasi dalam bidang hukum, terlebih direksi dan jajaran bumd saat ini adalah baru, sehinga kedepannya bisa terhindar dari masalah-masalah yang menyangkut hukum, serta belajar dari permasalahan sebelumnya.
Dalam acara tersebut dihadiri Bupati Nias Selatan Hilarius Duha, Kapolres Nias Selatan, Robet K. Aritonang, Dirut BUMD R. Dakhi beserta jajarannya. (Arif Sarumaha)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses