Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Medan Kota

Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Medan Kota

LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menangkap empat orang pengedar uang palsu.

Adapun nama keempatnya yakni Sapruddin Sukri Daulay (49) warga Tanjungbalai Sungai Serindan, Kabupaten Asahan, Anto (37) warga Jalan Cempaka Lingkungan II Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Jalan Mawar 5, Perumnas Tanjungbalai dan Akiat (50) warga Jalan T. Amir Hamzah Medan.

“Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga asal Tanjungbalai mengedarkan uang palsu di Kota Medan, Jumat (25/08/2017),” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Setelah mendapat informasi itu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan Sapruddin Sukri Daulay di kawasan Pasar Petisah, Medan.

“Dari Sukri, petugas menyita uang palsu senilai 50 juta rupiah,” bebernya seraya menyampaikan bahwa dari hasil interogasi Sukri, diketahui pembuat uang palsu tersebut berada di Kota Tanjungbalai.

Kemudian, pihaknya langsung menuju ke Tanjungbalai dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya dari lokasi berbeda.

“Dimana dari keterangan kedua tersangka yang ditangkap di Tanjungbalai tersebut, petugas mendapat informasi bahwa sejumlah uang palsu itu telah diedarkan Akiat di Kota Medan. Mengetahui itu, petugas kembali menangkap Akiat di kediamannya pada hari Sabtu, (26/08/2017),” paparnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 26 Jo pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tegas Akpol 2005 itu mengakhiri. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan