Sumut, Liputan Sumut – Pada hari Sabtu, (19/12/2015) sekira pukul 20.30 wib Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan kasus Judi Mesin Ikan. di Hoki Game Jalan Sisingamangaraja Tebing Tinggi.
Menurut keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Asegaf, tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang antara lain Hardi wijaya (41) pemilik Usaha beserta barang bukti (BB) yang di sita peralatan perjudian berupa 2 unit mesin ketangkasan dan Kasir Hasanudin als Ayung (45) beserta barang bukti yang di sita. voucher 308 buah, buku catatan omset, 21 lembar bon utang pemain, pulpen, spidol, hakter, kunci mesin, bon pengeluaran, kalkulator. serta 3 karyawan masing-masing bernama Ernawati (20) beserta barang bukti yang di sita uang tunai Rp.110.000, 7 buah voucher. Wiena wijaya (19) yang berperan mengisi koin ke mesin barang bukti yang disita uang tunai Rp. 1 juta,3 voucher. Agus kurniawan (pengisi koin dan menukar voucer).barang bukti yang disita 76 voucher, buku tulis,Uang tunai Rp.2.860.000,dan 3 pemain masing masing Edi saputra (pembeli voucer dari karyawan agus) (50) Barang bukti yang disita 33 voucher. Sabri munanda,(32).Jusnardi alias ayong,(46) Barang bukti yang disita 10 voucher.
Sementara itu, MO Poin yang diperoleh pemain ditukarkan dengan voucher (1000 poin = 1 voucher bernilai Rp. 100.000,-).
” Selanjutnya Voucher ditukarkan ke tersangka Hardi Wijaya (pemilik/pengelola tempat) dengan uang tunai,” ujar Kabid Humas Poldasu. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses